Ponpes Al-Falah Ploso Rayakan Idul Fitri 1444 H Hari Jum’at

KEDIRI, mediabrantas.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Al-Falah Ploso, di Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada hari Jumat, 21 April 2023, atau lebih dahulu satu hari dari yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan PBNU.
Kegiatan Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Ponpes Safiyah Al-Falah Ploso (foto: Hikam)

Penetapan Raya Idul Fitri 1444 H lebih awal tersebut berdasarkan metode hisab imkanurukkyah. Metode itu sudah dipakai sejak zaman kakek pendahulunya, dan Lajnah Falakhiyah Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, yang telah menetapkan tanggal 1 Syawal 1444 H bertepatan pada hari Jumat, 21 April 2023.

Ust. Ali Musthofa Rbk mengatakan, penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini dari hasil perhitungan dan rapat yang dilakukan oleh Tim Lajnah Falakhiyah Pondok Pesantren Al-Falah Ploso dan bertendensi dari ilmu hisab, kitab “Sulamun Nayyroin”, Ad Durrul Aniq, Ephemeris.

Baca Juga:  Deklarasi Alumni Santri MHS Dukung Paslon Deny – Mudawamah Disusul Hujan Deras

“Metode tersebut berbeda dengan pemerintah yang menggunakan metode Rukyatul Hilal (melihat hilal secara langsung),” katanya, Kamis 20 April 2023.

Kegiatan Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Ponpes Safiyah Al-Falah Ploso (foto: Hikam)

Lebih lanjut Ust. Ali Musthofa Rbk menerangkan, hisab dari Lajnah Falakiyah Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri dengan standarisai melihat hilal minimal 2 derajat sudah cukup.

“Ini berbeda dari pemerintah yang menggunakan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura), hilal minimal 3 derajat dan jarak sudut bulan-matahari (elongasi) minimal 6,4 derajat, dan untuk Muhammadiyah berpendapat yang penting sudah di atas ufuk,” katanya.

Menurutnya, Syaikh Ali Jum’ah dalam “Al-Bayan li Ma Yashgalul Adzhan (hal. 299)” mendukung itsbat awal bulan Qamariyah, spesifiknya awal Ramadhan dan Syawwal, dengan hisab astronomi yang haqiqi (qath’i) atau berbasiskan data yang valid dan otentik.

Baca Juga:  Giliran Warga Sumbersono yang Dapat Pinjaman Mobil Mewah Gratis dari ASC Foundation

“Pilihan ini berdasarkan fatwa Imam Taqiyuddin As-Subki yang menyebutkan bahwa ru’yah hilal harus ditolak jika dalam perhitungan hisab haqiqi qath’i menunjukkan ketidak mungkinannya hilal tampak oleh mata. Walaupun pendapat Syaikh Ali Jum’ah ini zhahirnya berbeda dengan pendapat mayoritas ulama’, tetapi ketika pemerintah setempat menetapkan awal Ramadhan atau awal Syawal dengan hasil ru’yah, beliau menganjurkan mengikuti ketetapan tersebut dan tidak berselisih,” terangnya.

Agus. H. Abdurrohman Al-Kautsar bermusyafahah usai melaksanakan Sholat Idul Fitri (Foto:Hikam)

Dalam fatwanya, beliau berkata:

لا ينبغي أن يصوم أبناء أي بلد ويفطروا على خلاف الرؤية التي تثبت في هذا البلد، لأن هذه المخالفة تشق وحدة المسلمين، وتزرع بينهم بذور الفتنة والفرقة ثم إنه من المقرر في الشريعة الإسلامية أن ولي الأمر حكمه يرفع الخلاف فيما يقع فيه الاختلاف بين الناس

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pengacara Dermawan Alex Askohar Bagikan Zakat Pada Lansia

Masih ingatkah ayat QS 4:59? Ketika perbedaan terjadi, mestinya keputusan ulil amri yang ditaati. Hanya ego organisasi yang mengalihkan ulil amri sebatas pimpinan ormas (organiasai kemasyarakatan).

“Kita apresiasi pada ormas yang kalendernya beberapa tahun berbeda dengan kalender pemerintah, karena beda kriteria. Namun pada sidang itsbat ormas tersebut menyatakan ikut keputusan pemerintah. Tentu tujuannya demi kesatuan umat, sambil terus mendialogkan pembaruan kriteria bersama,” tuturnya.

Dikatakannya pula, ibadah saat Idul Fitri dan Idul Adha adalah ibadah masal. Sehingga semestinya itu menjadi simbol kesatuan umat. (Hikam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *