Produsen NARKOTIKA Jenis Sabu Berhasil diringkus Satresnarko Lumajang

LUMAJANG | optimistv.co.id – GY (47) tak berkutik ketika dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang di rumah salah seorang warga di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang pada Kamis, 21 Oktober 2021 siang.

Di lokasi itu, petugas Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang disinyalir kuat digunakan oleh pelaku untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. menjelaskan, sesuai hasil pengembangan kasus produksi sabu-sabu tersebut, anggotanya telah menemukan 4 lokasi yang disinyalir kuat dijadikan tempat memproduksi sabu-sabu oleh pelaku, diantaranya 1 rumah di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, dan 3 rumah di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. saat Melakukan PERS Release

“Awalnya pada Kamis siang pelaku kami tangkap di TKP sebuah rumah di Desa Besuk Tempeh, kemudian berkembang ke 3 TKP lainnya, selanjutnya dari 4 TKP yang kita identifikasi sebagai tempat pembuatan sabu ini, banyak kita temukan bahan dasar untuk membuat sabu, banyak kita temukan bahan kimia, bahan-bahan kimia tersebut kami duga kuat sebagai bahan pembuatan sabu oleh pelaku” ungkap Kapolres pada pers release. Jumat (22/10/21).

Tak hanya itu, Eka menambahkan selama proses penyelidikan berlangsung, pihak Satresnarkoba Polres Lumajang juga berhasil menemukan sabu cair yang memasuki tahap pengkristalan.

“Ini hanya menunggu proses pengkristalan. Jadi, ini bisa mengkristal dan menjadi sabu yang siap dijual,” jelasnya.

Baca Juga:  VIRAL! Kades Sukosari Carok dengan Perangkat Desa Jatiroto

Masih menurut Eka Yekti bahwa tidak mungkin pelaku mengandalkan kemampuannya meracik bahan-bahan kimia tersebut secara otodidak mengikuti konten youtube yang dilihatnya, karena menurut Eka dalam pembuatan sabu membutuhkan keahlihan khusus, ia meyakini ada orang lain atau bahkan jaringan pelaku yang terlibat.

“Pelaku mengaku belajar dari youtube, kemudian dalam enam bulan ini ia sengaja meracik bahan-bahan kimia tersebut untuk mencari unsur-unsur kimia yang akan digunakan dalam pembuatan sabu, saya yakin tidak mungkin pelaku hanya mengandalkan panduan dari Youtube, itu sangat dangkal, pembuatan sabu membutuhkan pengetahuan dan cara yang sangat kompleks, pasti ada formula dan pasti ada orang lain yang mengajarkan caranya, pasti ada gurunya,” ungkap Eka Yekti.

Selain itu, untuk membuat sabu pelaku berbekal bahan yang ada dan mudah didapat.

Pelaku mendapat bahan-bahan kimia dari luar kota, dan berusaha keras memperoleh unsur-unsur kimia yang diperlukan, selanjutnya semua bahan dicampur menjadi satu untuk diproses.

“Pelaku dalam pembuatan sabu ini berusaha keras menggunakan bahan-bahan yang ada dan mudah didapat, pelaku mendapat bahan-bahan kimia tersebut dengan cara membeli dari luar kota, kemudian pelaku hanya mengambil unsur-unsur kimianya saja, dengan cara mencampur semua bahan kemudian dikocok dan dimasak dengan metode shake and bake, namun cara memasaknya berbeda, pelaku memasak bahan-bahan kimia tersebut dengan metode cold and cook, jadi pelaku memasak bahan sabu ini bukan dengan api yang panas namun dengan bahan yang dingin, sehingga memperoleh sabu dalam bentuk cair,”beber eka.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim Gencarkan Penyuluhan ke Pelajar

“Dalam pengungkapan perkara ini, sudah kurang lebih 30 sample barang bukti yang kami ambil untuk segera kami lakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Jatim,” imbuh Eka.

Sementara itu Kasubdit Narkoba Bidlabfor Polda Jatim, AKBP Imam Mukti menjelaskan, pelaku memproduksi sabu menggunakan metode shake and bake ini tergolong sangat berani, walaupun sebenarnya resikonya sangat tinggi.

“Baru pertama kali kami temukan pembuat sabu dengan metode shake and bake di Lumajang ini, ya satu satunya di Jawa Timur, dalam metode ini, pelaku mencampur semua bahan yang diperlukan dalam pembuatan sabu pada satu wadah, kemudian dikocok,” ulas Imam.

“Metode shake and bake ini tidak kami jumpai di kasus lainnya, rata-rata pembuat bisaa menggunakan metode ini, karena sangat riskan, resikonya sangat berbahaya bisa menimbulkan ledakan akibat reaksi termokimia. Jadi setelah bahan-bahan kimia dicampur dan dikocok dan selanjutnya tinggal proses pengkristalan untuk mendapatkan sabu,”imbuh Imam.

Masih menurut Imam, bahan-bahan dalam pembuatan sabu ini, sudah banyak yang memenuhi unsur, seperti adanya aseton dan soda api.

Namun untuk mengetahui kualitas dari hasil proses pembuatan sabu ini, pihaknya akan meneliti lebih dalam di laboratorium forensik Polda jatim.

“Dari pemeriksaan sementara, kami dapatkan sudah banyak bahan-bahan yang memenuhi unsur pembuatan sabu, sedang untuk menentukan kualitas sabu buatan pelaku belum bisa kita ketahui, sample akan kami bawa ke labfor dan akan kami dalami ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Pada kesempatan itu Kepala BNNK Kabupaten Lumajang AKBP Indra Brahmana menambahkan, bahwa proses pembuatan sabu ini sangat berbahaya, dampak pengolahannya dapat mencemari lingkungan sekitar.

“Ya, pelaku ini tergolong nekat, metode pembuatan sabu yang digunakan sangat sederhana namun berbahaya, bayangkan saja resikonya bisa menimbulkan ledakan, yang tentu saja jika meledak akan mengenai pelaku, kemudian akan menimbulkan kebakaran,” terang Indra.

“Selain itu, sampah dari pembuatan sabu ini jika dibuang sembarangan pasti menimbulkan pencemaran dan bisa meracuni lingkungan, apalagi warga sekitar banyak yang menggunakan sumur sebagai sumber mata air, kami sangat terkejut, di Lumajang ini bahkan di sebuah desa terdapat produsen sabu, ini akan kami dalami lagi, untuk mengungkap pelaku lainnya,” imbuhnya.

Selain berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa bahan-bahan kimia, dalam penggerebekan tersebut petugas Satresnarkoba juga berhasil mengamankan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu hasil produksi seberat 1,48 gram, timbangan elektrik, alkohol, soda api, hingga pupuk PN Prill dari tangan GY.

Penemuan Barang Bukti Berupa Alat dan Bahan Pembuatan Sabu-Sabu

Hingga saat ini GY masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas Satresnarkoba Polres Lumajang, GY harus menghadapi bermacam pertanyaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

GY akan dijerat dengan UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Reporter : Nana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *