Pulang ke Rumah, Begal Motor Pelajar Ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan

PASURUAN, mediabrantas.id – Dua bulan buron, W (35), warga Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menyerah dari kejaran polisi. Tersangka kasus begal ini ditangkap, saat pulang ke rumahnya, Selasa, 17 Januari 2023.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti memaparkan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan yang dilakukan petugas, dimmana sebelum tersangka W ditangkap, petugas terlebih dahulu menangkap rekannya, yaitu J.

“Keduanya merupakan pelaku begal pelajar,” terang Farouk, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Tersangka, W (35), warga Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan (foto: Andi)

Menurut Farouk, aksi begal itu berlangsung pada tanggal 12 November 2022 lalu. Korbannya, Intan Ainiya, 14, asal Baujeng, Kecamatan Beji. Pelajar tingkat SMP itu menjadi sasaran begal saat hendak pulang ke rumahnya.

“Saat itu, korban sedang mengendarai motor Honda Beat Nopol N 6145 TCA di jalan Dusun Pekayoman, Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Dalam perjalanan pulang itulah ada pelaku yang kemudian mengejarnya. Tersangka mengejar dan menghentikan laju kendaraan korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Menjelang Pilkades Serentak 2023, Kapolres Pasuruan Gelar Silaturahmi Dan Dialog Kamtibmas

Lebih lanjut Farouk menjelaskan, Tersangka W kemudian merebut kunci kontak sepeda motor korban dengan dibantu Tersangka J yang mendorong korban. Korban yang tak mau motornya digarong, berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga dan langsung berdatangan untuk menolong korban.

Mendapati hal itu, kedua tersangka akhirnya memilih melarikan diri. Mereka kabur ke kawasan makam Cina di area Baujeng, Kecamatan Beji. Keduanya meninggalkan korban dan motornya agar lolos dari kejaran massa.

Dari aksi kejahatan itulah petugas melakukan pengejaran. Hingga tak lama, berhasil menangkap J. Berangkat dari penangkapan J, petugas akhirnya mengantongi nama W, dan menangkapnya.

“Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara,” terangnya. (Andi / Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *