TRENGGALEK | optimistv.co.id – Rapat paripurna yang dilakukan DPRD Kabupaten Trenggalek pada hari Rabu (12/1/2022) tentang persetujuan atas perubahan hasil keputusan rapat paripurna pada tanggal 5 Januari 2022 yang lalu.
Hal ini dilakukan karena hasil paripurna sebelumnya dianggap tidak sesuai tata tertib, lantaran terjadi rangkap jabatan pimpinan pada Alat Kelengkapan Dewan.
Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek dan selaku pimpinan sidang paripurna kali ini memberikan penjelasan seputar Rapat Paripurna.
‘’Rapat paripurna hari ini adalah penetapan unsur pimpinan Bapemperda yang baru sekaligus membatalkan unsur pimpinan Bapemperda yang sudah ditetapkan pada rapat paripurna sebelumnya,” ujar Agus Cahyono
“Hal ini kita lakukan karena kekurang jelian kita dalam mencermati tatib DPRD Kabupaten Trenggalek, sehingga terjadi rangkap jabatan pada unsur Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan,” jelas Agus.
Namun demikian hal ini tidak menjadikan permasalahan antar fraksi, setelah melalui musyawarah akhirnya disepakati untuk mengganti unsur Pimpinan Bapemperda melaui rapat paripurna.
Dan akhirnya dari hasil rapat menetapkan Kholis Widodo dari fraksi PKB sebagai Ketua, serta Khoiri dari fraksi PDIP sebagai Wakil Ketua.
“Adapun ketua sebelumnya dijabat oleh Sukarudin dan Pranoto sebagai wakilnya,” pungkasnya.
Reporter : Yuswijayanto