PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Ketua LSM AMPP Probolinggo, H. Lutfi Hamid dalam audisi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin, 3 Januari 2022 kemarin, dengan keras sampaikan kekecewaannya terhadap Kepala BPN Kabupaten Probolinggo atas pengaduan tanah miliknya yang sudah bersertifikat, namun tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama orang lain.
Menurut H. Lutfi, pengaduannya terkaitan permasalahan tanah di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, bersertifikat atas nama Mistiani atau Muntolip yang dibelinya, namun ketika akan diproses balik nama ternyata sudah terbit sertifikat atas nama Anggara Putra Kuryanto.sampai dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Didik Wahidi ini, tidak digubris oleh BPN.
Rapat Dengar Pendapat itu dihadiri BPN, Kepolisian, Kejaksaan, mantan Kepala Desa Wonokerto serta para pihak yang telibat dalam proses penertbitan sertifikat PTSL serta dari Kecamatan Sukapura. Dalam RDP tersebut membahas tentang munculnya sertifikat ganda dalam satu bidang tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Probolinggo.
H.Lutfi Hamid yang didampingi Penasehat Hukum, Kikis Mukisah, S.Pd., SH., MH, merasa paling dirugikan dan menengarai di BPN Kabupaten Probolinggo ada oknum mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum Perangkat Desa Wonokerto.
Ketua LSM AMPP ini juga menduga oknum BPN berinisial A, yang bertugas untuk falidasi data permohonan penerbitan sertifikat PTSL bekersama dengan oknum perangkat desa itu telah menerima uang suap sebesar Rp. 10 juta dari warga pemohon.
“Kami merasa tidak puas atas hasil yang dicapai dalam RDP tersebut, karena tidak menyentuh apa yang kami persoalkan. Substansinya berkaitan suap menyuap dalam pemrosesan sertifikat PTSL serta janji waktu penyelesaian balik nama sertifikat ke pemilik pertama. Semua waktunya tidak jelas. Untuk itu kami akan mengawal kasus ini dengan pelaporkan kasus suap menyuap ke pihak kepolisian. Dan apabila waktu penyelesaian peralihan sertifikat menjadi molor, maka tidak segan menurunkan masa untuk berujuk rasa besar besaran di kantor BPN,” ujarnya.
Pernyataan Ketua LSM AMPP itu nampaknya juga kurang mendapat respon baik dari mantan Kepala Desa Wonokerto (Heri), maupun dari Zaenal Arifin yang hadir mewakili Kepala BPN, Ir. Budi Doyo. Dalam RDP itu Heri menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemrosesan terbitnya sertifikat melalui PTSL atas nama Anggara Putra kuryanto.
Sementara itu, Kepala BPN, Ir. Budi Doyo yang diwakili Zaenal Arifin menyampaikan permohonan maaf atas carut marutnya hingga terbitnya sertifikat ganda dalam satu bidang di Desa Wonokerto tersebut. Untuk itu pihaknya telah melakukan pemblokiran sertifikat atas nama Anggara Putra Kuryanto, karena dirasa sertifikat tersebut overload.
“Kami berjanji akan membatalkan sertfikat atas nama Anggara Putra kuryanto dan akan mengembalikan keatas nama Mistiani / Muntolip, atau ahli warisnya, dan bila sudah atas nama pemilik pertama, maka sertifikat tersebut akan dipecah kepemilikannya atas nama Santoso, warga Jakarta dan H. Lutfi,” jelasnya.
Zaenal Arifin juga menambahkan, dalam proses pembatalan ini memang tidak mudah, karena membutuhkan prosedural dan membutuhkan waktu panjang. Namun pihaknya akan menempuh jalan yang paling mudah dan waktu singkat.
Ketika Ketua Komisi I DPRD, Didik Wahidi yang memimpin RDP menanyakan waktunya, Zaenal Arifin kembali memnta maaf, karena tentang waktu belum bisa dijanjikan, tetapi pihaknya berjanji secepat mungkin.
Reporter : Nanang