KEDIRI, mediabrantas.id – Menjelang Pemilu 2024, di daerah Kabupaten Kediri terlihat banyak sekali reklame berupa baliho, banner, spanduk, dan lain sebagainya yang bergambar Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) tingkat kabupaten, provinsi, dan DPR RI, maupun Bakal Calon Presiden yang terpampang di sepanjang jalan protokol hingga pelosok desa-desa.
Dari pantauan Media Brantas, meskipun hingga saat ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) belum menetapkan Bacaleg pada Pemilu 2024, namun mereka seolah sudah menjadi calon tetap, sehingga perlu segera berkampanye untuk pengenalan dan pemenangan dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Sayangnya, pemasangan alat peraga kampanye dari para bakal calon wakil rakyat itu mayoritas tidak mendidik, dan malah terkesan menabrak peraturan. Pasalnya, selain ada yang dipasang tanpa menghiraukan keindahan lingkungan, ada pula yang malah menutupi rumah warga, bahkan juga ada yang membahayakan pengguna jalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan, Hendra Dwi K mengatakan, untuk pemasangan pamflet, baliho di wilayah Kabupaten Kediri itu harus ada izin dari dinas terkait, termasuk yang bergambar Bakal Calon Legislatif.

“Untuk perizinan pemasangan baliho-baliho caleg saat ini belum ada, seharusnya memang untuk pemasangan reklame, baliho-baliho harus ada izin resmi dari DPMPTSP,” ujarnya, Rabu, 03 Agustus 2023.
Hendra juga menjelaskan, tentang administrasi dari perizinan pemasangan baliho-baliho di wilayah Kabupaten Kediri yang sudah bertaburan ini menggunakan sistem pasif, jadi kalau pun ada pemasangan reklame atau baliho yang melalui izin dari DPMPTSP juga diterima.
“Tapi untuk saat ini kita pasif dalam administrasi. Artinya, kalau memang ada yang masuk, kita terima. Disinikan ada Bapenda, untuk biasanya reklame atau baliho baliho yang berizin itu ada stikernya dan nanti ada parafnya untuk tanggal berapa mulai pemasangan sampai tanggal berapa berakhirnya,” jelasnya. (Hikam)