Riris Butar Butar, SH, Apresiasi Hakim Agung Atas Dikabulkannya PK Nelsi Sinaga

Dipublikasikan pada 5 November 2026

PEMATANGSIANTAR, mediabrantas.id – Upaya perjuangan Nelsi Sinaga untuk mendapatkan keadilan bersama Kuasa Hukumnya, Riris Butar Butar, S.H, atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpanya, akhirnya berbuah manis dengan mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) tanggal 22 Mei 2026.

Atas putusan PK tersebut, Riris Butar Butar, S.H bersama kliennya, Nelsi Sinaga mengapresiasi kinerja Hakim Agung yang telah mengabulkan PK di Mahkamah Agung (MA) melalui petikan putusan peninjauan kembali Nomor: 330 PK/Pid/2026 pada tanggal 24 September 2026 dengan amar putusan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar nomor 141/Pid.B/2025/PN Pms tanggal 06 November 2025.

Advokat Riris ButarButar, SH saat dikonfirmasi mediabrantas.id menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar nomor 141/Pid.B/2025/PN itu kliennya, Nelsi Sinaga divonis terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan.

“Namun vonis PN tersebut akhirnya dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali yang menyatakan bahwa terpidana Nelsi Sinaga terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat,” kata Riris, Rabu, 04 November 2026.

Baca Juga:  Jaringan Peredaran Sabu di Hatonduhan Terbongkar, Sat Res Narkoba Polres Simalungun Amankan Tiga Tersangka

Ditanya tentang upaya hukum apa yang diajukan tim Penasihat Hukum, Riris menjelaskan keberhasilannya menemukan novum yang bersifat menentukan, serta menunjukkan adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan terdahulu.

“Dalam memori PK, kami selaku Penasehat Hukum terpidana Nelsi Sinaga mengajukan dua alat bukti baru (novum), yaitu slip pembayaran setor bank ke rekening korban AS, dan hutang piutang dirubah kualifikasinya menjadi surat penitipan uang,” jelasnya.

Riris juga  menyoroti penyerahan aset oleh terpidana senilai lebih kurang Rp. 2 miliar, diduga pemerasaan berkedok perdamaian.

“Klien kami telah melakukan perdamaian, yaitu menyerahkan uang hampir dua miliar rupiah, dan diduga pemerasan berkedok perdamaian,” terangnya.

Lebih lanjut Riris mengatakan, perkara ini bermula dari niat baik hubungan kesepakatan lisan antara Nelsi Sinaga, klien kami, dengan seseorang yang berinisial AS untuk meminjamkan uang dan dibayarkan dicicil.

Baca Juga:  Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

“Klien kami meminjam uang dari AS sebesar 500 juta, pinjaman tersebut dibayar secara cicil, namun karena kendala di perekonomian, sehingga tidak mampu untuk membayar lunas, dan klien kami itu pun bolak balik ditagih,” ujarnya.

Ia menuturkan, kalau kliennya dilaporkan ke Polres Pematangsiantar sekitar tahun 2023 dan diduga ada hal-hal yang janggal sampai berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke PN Pematangsiantar untuk diperiksa.

“Perkara diputus PN Pematangsiantar pada tanggal 06 November 2025 yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 bulan,” tuturnya.

Kalau tim kuasa hukum dan terpidana Nelsi Sinaga, lanjut Riris, merasa bahagia dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Betapa bahagianya dirasakan klien kami, Nelsi Sinaga, setelah menerima surat pemberitahuan putusan permohonan peninjauan kembali,” ucapnya.

Riris menambahkan, selaku penasehat hukum, menyatakan rasa syukur yang mendalam atas terbitnya putusan PK ini.  Langkah ini dinilai sebagai titik balik krusial, mengingat PK merupakan benteng pertahanan dan kesempatan hukum terakhir bagi pencari keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga:  Puluhan Perusahaan Ikut Meriahkan Job Fair di SMKN 2 Trenggalek 2026

“Puji Tuhan, kami sangat bersyukur atas capaian ini, Majelis Hakim Agung memutus perkara ini seadil-adilnya serta melihat adanya khilafan yang nyata pada putusan PN Pematangsiantar dan adanya novum,” ucapnya dengan penuh gembira.

Riris mengungkapkan, melalui putusan PK yang dikabulkan ini, hak-hak hukum, nama baik, harkat dan martabat klien kami, kini telah dipulihkan sepenuhnya oleh negara. Ia juga mengapreasiasi setinggi-tinginya kepada Majelis Hakim Agung yang telah memeriksa perkara secara objektif, teliti dan mengedepankan nilai -nilai keadilan normatif maupun substantif.

“Kami mengapreasiasi yang setinggi- tingginya kepada Majelis Hakim Agung atas dikabulkannya PK ini dan merupakan bukti ruang keadilan selalu terbuka bagi mereka yang memperjuangkan kebenaran,” ungkapnya. (Evi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *