MOJOKERTO, mediabrantas.id – Advokat Muda Moch. Gati, SH., MH, Pendiri Law Office Sakty Surabaya, mengaku saat ini Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukam dan Menkum HAM telah berusaha menyatukan Organisasi Peradi yang terpecah menjadi tiga kubu. Namun upaya menyatukan mereka nampaknya menemui jalan buntu.
“Bahkan kita tahu, team sembilan mewakili tiga Peradi yang terpecah untuk membangun pembicaraan upaya rekonsiliasi serta difasilitasi oleh Menkopolhukam dan Menkum HAM telah menyatakan untuk tidak sepakat. Artinya, tidak ada titik temu untuk melakukan rekonsiliasi sesuai yang diharapkan,” kata advokat muda yang akrab disapa Sakty ini melalui pesan singkat WA, Minggu (24/09/2023).
Dijelaskan Sakty, sekarang ini pertumbuhan jumlah organisasi advokat terus bertambah pesat menjadi sekitar 58. Maka gagasan menyatukan organisasi profesi Advokat jauh panggang dari api. Sedangkan terkait upaya menyatukan organisasi advokat dalam satu wadah (single bar), Sakty meminta semua pihak tidak menyalahkan Mahkamah Agung (MA). Apalagi menuduh MA melakukan Constitunal Disobedience (pembangkangan terhadap konstitusi). Menurut Sakty tuduhan itu sangatlah tidak tepat dan tidak mendasar.
“Marilah kita yang harus intropeksi dirim kenapa tidak bisa bersatu dalam kata sepakat. Justru kenapa MA mengeluarkan SEMA Nomor 73 tahun 2015 yang memberikan panduan kepada Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi se Indonesia untuk melaksanakan penyumpahan terhadap calon Advokat yang diajukan, baik oleh Peradi maupun organisasi Advokat lain, ya karena Peradi sendiri tidak lagi satu,” lanjut Advokat muda yang sedang menempuh Program Doktor ini.
Sehingga faktanya, lanjut Sakty, justru sebaliknya, dimana dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wadah tunggal senyatanya yang bisa memenuhi Undang-Undang Nomor 18 adalah Peradi. Oleh karena terbentuk dalam waktu 2 tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang tersebut.
Menurut Sakty, pasca Munas ll Makassar, Peradi telah menjadi tiga, dimana masing-masing mengklaim sebagai Peradi yang sah.
“Dan sampai saat ini belum ada satupun putusan legalitas dimana salah satunya adalah yang sah. Hal ini setali tiga uang dengan Menkumham juga mengeluarkan ijin terhadap organisasi Advokat baru yang tumbuh begitu masif, dan apakah hal ini juga bisa dikatakan constitutional disobedience terhadap konstitusi,” tanya Sakty.
Sebelumnya, mantan Panitera MK, Prof. Zainal Arifin Hoesain mengatakan, Peradi masih harus berjuang keras untuk memposisikan diri sebagai wadah tunggal. Terlebih setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris Mahkamah Agung (MA), di antaranya terkait wadah tunggal.
“Perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Biar tidak bisa constitutional disobedience, sehingga perlu adanya pengaturan constitutional court,” kata Zainal dalam diskusi virtual bertajuk Constitutional Disobedience yang digelar di Jakarta beberapa hari lalu. (Kartono)






