Satpol PP Diberi Waktu Seminggu untuk Bersihkan Reklame Bodong

KEDIRI | optimistv.co.id – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait reklame isidental yang merupakan jenis dari bentuk Spaduk, Banner dan Baliho, Senin, (3/2/2020) siang, Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Satpol-PP untuk mengetahui tentang mekanisme perizinan reklame.

Dalam rapat dengar pendapat yang bertempat di ruang Komisi I tersebut, para anggota dewan menanyakan beberapa reklame isidental yang pemasangannya diduga dilakukan rahasia secara sepihak oleh Satpol-PP.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Drs. H. Lutfi Mahmudiono usai melakukan rapat dengar pendapat. Pihaknya meminta supaya Satpol-PP bertindak adil, tanpa pandang bulu, siapapun yang memasang reklame isidental.

“Apalagi saat ini akan mendekati pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri. Meskipun reklame milik bakal calon, jika memang melanggar dan tidak ada izinnya, maka harus dilepas semua. Jadi tidak boleh tebang pilih untuk salah satu calon, intinya RDP tadi begitu,” tuturnya.

Baca Juga:  Khusnul Arif Lakukan Bedah Rumah Bareng RWW

Untuk menindak reklame yang melanggar peraturan tersebut, Satpol-PP diberikan waktu satu minggu harus sudah bersih semuanya.

“Dalam waktu satu minggu ini, Komisi I meminta kepada satpol untuk melepaskan semua. Siapapun yang memasang reklame isidental dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah maupun peraturan bupati, dalam waktu satu minggu ini, diminta untuk dilepasi semua,” jelas Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri ini.

Menanggapi dugaan adanya tebang pilih dalam menertibkan reklame tersebut, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Djoko Retmono, SH, MM mengatakan, sebenarnya Satpol PP tidak pernah melakukan tebang pilih dalam menegakkan peraturan.

Orang nomor satu di Satpol PP ini juga mengaku bahwa selama ini pihaknya mengalami keterbatasan personil dan wilayah Kabupaten Kediri begitu sangat luas, sehingga menjadikan kendala dalam menindak pelanggar.

Baca Juga:  Dongkrak Perekonomian Warga, Mbak Yenny Latih Emak-Emak Berkarya

“Mungkin ada beberapa tempat atau lokasi maupun kecamatan yang belum terjangkau oleh personil kita,” ungkapnya.

Ditambahkan Agoeng, setiap hari pihaknya sudah menerjunkan tiga tim yang diagendakan setiap hari Senin dan Selasa untuk menindak.

“Itu semuanya nanti tetap kita operasi. Istilahnya kita tertibkan apabila itu tidak ada ijinnya. Bukan hanya reklame yang memperkenalkan calon-calon bupati, tapi reklame terkait iklan seperti jual benih jagung atau mungkin yang berbau jual beli juga kita tertibkan semuanya,” egasnya.

Bukan hanya itu, menurut Agoeng pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap reklame yang ada stiker izinnya tetapi ditempelkan atau dipaku di pohon.

“Seperti yang telah banyak kita tertibkan itu ada di wilayah Purwoasri dan Kecamatan Pagu, khususnya yang berkenaan dengan perkenalan untuk menekan orang yang mungkin pada tahun-tahun politik nantinya akan mencalonkan. Tetapi tidak menutup kemungkinan, apabila memang melanggar aturan, ya semuanya akan kita tertibkan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kawal Terus Pengamanan Migor Curah Rakyat, Mendag Lutfi: Sesuai Target, Migor Sudah Tersedia di 10 Ribu Titik

Reporter : Mas Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *