Satpol PP Kota Mojokerto dan Tim Gabungan Kembali Gelar Operasi Rokok Ilegal Menyasar 17 Titik

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Giat Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo pada Selasa (19/11).

Operasi kali ini menyasar sejumlah warung dan toko di tiga kecamatan, dengan 17 titik lokasi sasaran.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, kepada para awal media menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah rutin untuk memperketat pengawasan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah kota.

Menurut pria yang akrab disapa Mas Yoga itu, Operasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” ucap Mas Yoga.

Dijelaskan oleh Yoga, selain melakukan razia, petugas juga memberikan sosialisasi secara langsung kepada para pemilik usaha terkait pentingnya mematuhi aturan penjualan rokok.

Baca Juga:  Pemkab Pasuruan Siapkan Rp 13 Miliar untuk Pengembangan Arjuno Agro Technopark

“Melalui operasi pasar yang dilakukan secara berkala, masyarakat kami edukasi agar tidak membeli rokok ilegal. Para penjual juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena ada sanksi hukum yang menanti,” lanjut Mas Yoga.

Namun, dalam pemeriksaan kali ini, petugas Gabungan tidak menemukan adanya rokok ilegal (Nihil).

“Razia dijadwalkan terus berlanjut hingga akhir tahun, tepatnya sampai Desember 2025,” kata Mas Yoga lagi.

Satpol PP Kota Mojokerto
Yoga Bayu Samudra, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pol PP Kota Mojokerto bersama Angga Firmansyah, Kasi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo

Di tempat sama, Pelaksana Pemeriksa Unit Penindakan dan Penyidikan KPBC TMP B Sidoarjo, Angga Firmasyah menjelaskan, pihaknya turut melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait peredaran rokok ilegal.

Menurut Angga, dalam sidak kali ini tidak ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal atau Nihil.

Baca Juga:  Pra Musrenbangcam Tambelangan Berlangsung Sukses dan Lancar

“Selain operasi, kami juga melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat bahwa menjual rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum,” ucap Angga.

Ditegaskan oleh Angga, Bea Cukai tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang terbukti menjual rokok ilegal.

“Jadi ini buat Para pedagang kami akan ajak mereka berperan serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan memberikan informasi yang benar kepada pembeli,” lanjut Angga.

Dalam kesempatan tersebut, Angga juga mengimbau kepada masyarakat Kota Mojokerto untuk memahami dampak negatif rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

“Sebab, dengan membeli rokok legal bercukai resmi, masyarakat turut berperan dalam meningkatkan pendapatan negara yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ucap Angga mengkhiri jumpa pers nya. (Ririn/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *