Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pelaku Curat

PASURUAN, mediabrantas.id Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pria Inisial HP (38) warga Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, dan SW (39) warga Desa Tladung, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang Madura tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Parkiran Toko Sari Rasa Dusun Melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si., M.H membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Tim Resmob Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Ipda Bambang Sutejo, S.H berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan.

Menurutnya, kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022. “Sekira pukul 12.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Vario warna Hitam dengan Nopol N-3202-TDY atas nama Novantria warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh HP (38) bersama SW (39). Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah),” ucap AKP Farouk Ashadi Haiti.

Baca Juga:  Menjelang Nataru, Satreskoba Polres Pasuruan Tes Urin Kru Bus Terminal Pandaan

Kasat Reskrim menambahkan, dari serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Pasuruan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. “Pada Rabu 07 Desember 2022 pukul 13.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan dipimpin IPDA Bambang Sutejo ,S.H. berhasil mengamankan kedua tersangka diatas dan sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada sdr. HR (DPO) warga Sumenep dengan harga Tiga Juta Rupiah dan tersangka HP (38) mendapatkan bagian Satu Juta Rupiah, sedangkan SW (39) mendapatkan bagian Satu Juta Rupiah sisanya di buat untuk bayar kos,” Jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, imbuh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar Foto Copy STNK sepeda motor Merk Vario warna hitam Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria, satu lembar Foto copy BPKB sepeda motor Merk Vario warna hitam a.n. Novantria, satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Nopol N-5406-ECK sarana pada saat melakukan pencurian, satu buah jaket warna merah milik tersangka HP (38), satu buah jaket warna abu-abu milik tersangka SW (39). “Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (Fikri / Andik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *