Sejumlah Aktivis Pertanyakan Kinerja Kapus Singosari

PEMATANGSIANTAR, mediabrantas.id – Dugaan pungli (pungutan liar) kepada beberapa pasien peserta BPJS Kesehatan yang terjadi di UPTD Puskesmas Singosari, sangat disayangkan oleh sejumlah aktivis di Petangsiantar. Mereka juga mempertanyakan kinerja dari Kepala Puskesmas (Kapus), dr. Rina Tarigan yang mengaku tidak mengatahui pungli tersebut.

Pahlawan, salah seorang pemerhati kesehatan mengaku heran dan menilai Kapus tersebut kurang bertanggungjawab atas jabatan yang diamanahkan kepadanya.

“Masa kejadian di kantornya selalu bilang tidak tahu. Pemimpin macam mana seperti ini ? Dia tidak bertanggungjawab dengan jabatan yang diiemban. Katanya sering duduk di ruang bawah, berarti beliau pasti melihat kejadian yang dilakukan anak buahnya,” katanya.

Pahlawan juga menduga Kapus tutup mata, dan melakukan pembiaran, atau malah mungkin saja memerintahkan anak buahnya untuk pungli.

“Kalau pungli di puskesmas itu benar terjadi, dan Kapus tidak menindak pelakunya, ya mungkin saja malah dia lah yang menyuruh untuk dilakukan pungli,” cetusnya.

Baca Juga:  Komisi II Klarifikasi Dengan OPD Terkait Isu Tambang Emas

Sebagai pelayan kesehatan di puskesmas, lanjut Pahlawan, seharusnya petugas disitu bisa mengarahkan atau menawarkan kepada pasien hamil supaya dirujuk ke rumah sakit.

“Kalau pasien ibu hamil meminta untuk diperiksa lanjut, biar gratis, silahkan Ibu dokter sarankan dan buat rujukan ke rumah sakit. Peralatan di Puskesmas kan terbatas, lakukan edukasi ke pasien agar terhindar dari pembayaran, kasihan orang miskin,” ucapnya.

Pahlawan juga mempertanyakan bagaimana dengan program UHC (Universal Health Coverage) yang menjamin masyarakat kurang mampu, apakah tidak berlakukan di Puskesmas ini, sampai pakai bayar segala.

“Tolong Pak Walikota periksa kinerja UPTD Puskesmas Singosari. Apabila benar-benar ada kesalahan, apalagi pungli, harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Dewan Perwakilan Nasional (DPN) Lembaga Pengawasan Pelaksana Pelanggaran Hukum (LP3H), Johanri S, ST, mengatakan, seandainya pungli itu benar terjadi, maka pelakunya tidak cukup hanya diberikan teguran secara lisan, tapi juga harus berikan Surat Peringatan (SP) secara tertulis, biar ada efek jera.

Baca Juga:  Pilkada Kab. Kediri “Diwarnai Pelanggaran Lagi”

“Karena ini menyangkut pelayanan masyarakat. Jika pungli itu benar terjadi, namanya bukan hanya pungli, tetapi masuk kategori korupsi yang sangat merugikan rakyat kecil. Mereka sudah membayar iuran BPJS rutin setiap bulan, jadi tidak boleh diminta untuk membayar lagi saat berobat,” katanya.

Johanri juga meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektorat untuk melakukan audit dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Hukum harus ditegakkan, hukum itu panglima tertinggi dan harus dijunjung tinggi, kalau bersalah wajib diperiksa dan diberikan hukuman. Yang menjadi pertanyaan, apakah Plt Kadinkes Pematangsiantar, Urat Simanjuntak mampu dan berani menurunkan internal audit untuk memeriksa Puskesmas ini?,” tandas Johanri.

Johanri menambahkan, kalau diperiksa berapa kerugian yang ditimbulkan, terus kemana uang pungli tersebut disetor setiap hari. Kalaupun ada Perda yang berlaku mengenai tarif pelayanan untuk tahun 2025-2026, tidak boleh pegawai memungut lewat dari yang sudah ditentukan.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Kab. Blitar Bersama Komisi D DPRD Jatim Sidak Tambang Pasir

“Kalau masuk ke PAD, berarti ada bukti setor, kalau ke kas puskesmas bisa diperiksa berapa nominal yang masuk, harus dipublikasikan secara transparan dan akuntabel,” tambah Johanri

Menurut Johanri, bila tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, maka kuatlah dugaan korupsi berjamaah antara pejabat melalui puskesmas ini.

“Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat ke Puskesmas ini, jangan dijadikan ladang cuan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Johanri. (Evi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *