TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – Pencairan bantuan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggara 2021 sebesar Rp. 1,6 miliar untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah cair.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Drs. Bambang Triono, MM dikonfirmasi di kantornya mengatakan, sedikitnya ada 25 Ormas dan LSM yang rencananya menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sedang beberapa Ormas dan LSM lainnya tidak bisa menerima bantuan dana hibah, karena kepengurusannya belum clear.
“Bantuan dana hibah ini sudah bisa diurus oleh teman-teman Ormas dan LSM di Kabupaten Tulungagung mulai bulan Mei ini. Dana hibah itu digunakan untuk membiayai kegiatan,” kata Bambang, Senin, 3 Mei 2021.
Menurut Bambang, besaran dana hibah yang diterima oleh Ormas dan LSM tergantung dari persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung, Kesbangpol hanya mengajukan saja kepada pemerintah daerah.
“Ormas dan LSM yang ingin mencairkan dana hibah, harus mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Susunan Keanggotaan tingkat kabupaten, NPWP, rekening kas umum dan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” terang Bambang.
Selain itu, dalam dokumen permohonan tertulis dari Ormas atau LSM juga harus dilengkapi dengan proposal pengajuan dana hibah dan pakta integritas (Surat Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran).
Lebih lanjut Bambang menambahkan, bahwa penerima hibah wajib bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
“Penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD),” terang Bambang.
Sedangkan pertanggungjawaban penerima hibah di antaranya, laporan pengguna hibah, surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Bambang Triono juga mengingatkan kepada seluruh Ormas dan LSM di Tulungagung agar dapat memahami pedoman terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Permendagri RI nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan Keuangan Daerah.
“Hibah dapat diberikan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan juga pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat,” pungkas Bambang.
Reporter : Sigit