Seorang Wirausaha wanita Menjadi Korban Perampasan HP, Kuasa Hukumnya Advokat Sakty Berharap Polsek Magersari Serius Tangani Perkara ini

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Ini bisa jadi peringatan bagi siapa saja, jangan coba – coba untuk melakukan perampasan barang orang lain, Sebab ini bisa menjadi persoalan hukum’.

Kasus ini dialami oleh seorang Wirausaha wanita bernama Erista Widya Kristanti, yang menjadi korban perampasan HP milik nya dan tidak terima lalu melaporkan pelakunya ke Polsek Magersari, Kota Mojokerto, Jum’at ( 22/11/2024) sore.

Dengan didampingi Advokad Kondang Surabaya, Dr. Moch. Gati SH., CTA., MA dari kantor hukum Sakty Law Surabaya, bersama Ustadz Jumain Ketua Ormas GRIB Jaya Kabupaten Mojokerto, Erista Widya Kristanti melaporkan pelaku perampasan HP milik nya itu ke Polsek Magersari Kota Mojokerto.

Sementara itu Advokad Dr. Moch. Gati SH., CTA., MA yang akrab disapa Advokat Sakty Surabaya ini mengatakan, bahwa kilennya ini menjadi korban perampasan HP jenis IPhone Pro max seharga Rp 21 juta. yang pelakunya ini merupakan seorang perempuan, inisial Put yang nekat melakukan perampasan depan cafe Kruyukan Kedungsari pada Rabu (20/11/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Advokat Sakty Surabaya ini, Saat itu juga, setelah terjadi perampasan barang berupa IPhone, MBa Erista langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Magersari, akan tetapi oleh Polsek Magersari belum ada penanganan yang diharapkan, atau korban belum dapat surat bukti tanda lapor, sehingga baru sekarang ini pihaknya membawa bukti – bukti dan saksi, untuk bisa mendorong pihak Polsek Magersari serius menangani pelaporan klien itu.

Baca Juga:  MUSORKAB Mojokerto di Resto Dein Bei Pungging Berjalan Sukses, Imam Suyono Terpilih Secara Aklamasi Ketua KONI Periode 2024 - 2029 Gantikan Suher

Advokat Sakty juga menegaskan bahwa aperkara perampasan I Phone Pro Max 11 ini sudah memenuhi unsur pidana, tidak ada alasan penyidik untuk menolak, pelaporan kliennya.

“ Jadi perkara ini sudah ada unsur pidananya, Sebab ada Saksi, BB ada, rekaman CCTV ada, pelaku ada, jadi sudah penuhi unsur perbuatan pidana, dan pelaku bisa dijerat pasal 362 KUHP tentang perampasan,” tegas Advokat Sakty dihadapan para wartawan saat konferensi pers.

Untuk itulah, Advokat Sakty berharap pengaduan atau pelaporan kliennya diterima dan ditindak lanjuti karena sudah penuhi unsur pidana, dan bila ada indikasi salah satu oknum polisi ( T) berupaya untuk menghalangi pelaporan, maka pihaknya akan mengadukannya ke propam sesuai mekanisme yang ada.

“Bila nanti ada oknum Polisi yang mencoba menghalangi, pelaporan klien saya dalam mencari keadilan, dalam upaya penegakan hukum, maka saya tidak segan segan untuk melaporkan Oknum itu ke Propam,“ tegas Bang Sakty.

Baca Juga:  Soal Kasus Dinkes, Pelapor Sebut SDM Polres Sumenep Lemah

Sementara itu ditempat yang sama, Mbak Erista menerangkan bahwa awal mula terjadinya perampasan Iphone Pro Max, terduga pelaku inisial Put dan Maya teman bisnis, serta pria 3 orang datang satu mobil berhenti depan cafe Kruyukan Kedungsari miliknya.

“Kami mendekat ke mobil itu, dan mengeluarkan Hp jenis Iphone tiba tiba terduga pelaku Put ini merampas HP milik saya, kemudian kami mengadukan ke Polsek Magersari pada Rabu ( 20/11) malam itu juga sekitar Jam 20.00 wib sampai malam,“ jelas Mba Erista.

Saat itu kata Mbak Erista, ketika di Polsek Magersari, terduga pelaku Put , kelihatan hadir di Polsek, dan HP Iphone miliknya disita oleh petugas Kepolisian Magersari.

“Waktu pelaporan kami Rabu malam ke Polsek Magersari, tampak ada terduga pelaku Put, dan Hp I phone saya disita sebagai BB, namun terduga Put, tidak ditahan, kami sempat kecewa,” kata Mba Erista dengan nada kesal.

Baca Juga:  LBH DJAWA DWIPA Respon Positif Kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang Atas Dinaikanya Kasus Dugaan Penipuan CPNS ke Penyidikan

Dilain pihak, Kapolsek Magersari dibawah naungan Polres Mojokerto Kota, Kompol Amat mengatakan bahwa perkembangan pelaporan persoalan perampasan HP yang dilakukan oleh pelapor bernama Erista masih tahap lidik.

“Jadi dapat kami jelaskan bahwa Perkara itu masih tahap lidik mas,“ kata Kapolsek Amat saat di Mapolsek Magersari, Jumat (22/11/2024).

Sementara itu ketika disinggung terkait pengaduan Erista pada Rabu (20/11/2024) ke Polisi namun terduga pelaku Put ada, dan BB disita, tapi belum ada tindakan terhadap pelaku, mantan Kapolsek Pacet Mojokerto ini menegaskan, kepolisian punya tahapan dalam menangani suatu perkara, ada lidik, sidik dan penetapan tersangka harus ada gelar perkara.

“Kami penanganan perkara sesuai SOP dan profesional, ada lidik, sidik ada gelar perkara,” jelas Kapolsek Amat.

Pada kesempatan itu, Kompol Amat juga menepis tudingan, kalau ada oknum Polisi yang menghalangi proses pelaporan warga.

“Kami profesional, tidak ada yang katanya ada oknum Polisi yang menghalangi pelaporan maupun proses hukum,” tegasnya membantah. ( Ririn Fadillah ).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *