SPBU di Sampang Layani Pembelian BBM Gunakan Jerigen Plastik ?

SAMPANG, mediabrantas.id – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik di sebuah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) wilayah Kabupaten Sampang, Madura, menjadi sorotan. Pasalnya, hal tersebut diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan yang telah ditetapkan, serta berpotensi membahayakan.

Informasi yang dihimpun mediabrantas.id menyebutkan, masih ditemukan ada petugas SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen plastik tanpa disertai persyaratan yang jelas. Padahal penggunaan wadah plastik dinilai berisiko tinggi, karena dapat menimbulkan listrik statis yang memicu kebakaran.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengaku kerap melihat aktivitas pengisian BBM ke jerigen plastik terjadi secara bebas.

“Sering lihat orang beli pakai jerigen plastik, langsung diisi saja tanpa ditanya keperluannya,” ujarnya.

SPBU

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pembelian BBM menggunakan jerigen sebenarnya diperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti adanya rekomendasi dari pemerintah desa atau instansi terkait, serta digunakan untuk kebutuhan yang jelas, seperti petani, nelayan, atau usaha kecil.

Baca Juga:  Pos Pelayanan Taman Dayu Pandaan Berikan BBM Gratis pada Pemudik

Selain itu, wadah yang digunakan juga harus memenuhi standar keamanan, umumnya berbahan logam atau jerigen khusus yang aman.

Praktik penggunaan jerigen plastik tidak hanya melanggar aspek keselamatan, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan BBM, khususnya jenis subsidi, seperti Pertalite dan Solar. Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak terkait agar distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan keselamatan umum.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, guna memastikan pelayanan di SPBU tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *