Tak Bisa Ikut PTSL, Puluhan Warga Pucuk Gruduk Kantor Desa

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi ternyata tidak selalu berjalan mulus. Setidaknya hal itu terjadi di Desa Pucuk, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Buktinya, sekitar 35 orang warga Desa Pucuk yang mempunyai 39 bidang tanah di desanya, ternyata tidak bisa menikmati program PTSL. Mereka pun beramai -ramai mendatangi Kantor Balai Desa Pucuk untuk minta kejelasan.

Kades Pucuk, Nanang Sudarmawan, ST didampingi Anggota TNI dan Polri saat memberikan keterangan kepada warganya (foto: Ririn)

Kedatangan Warga Pucuk ke balai desa dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dari Polsek Dawarblandong dan Anggota TNI dari Koramil Dawarblandong itu disambut langsung oleh Kepala Desa Pucuk, Nanang Sudarmawan, ST.

Rapat bersama Warga Pucuk yang tanahnya tidak bisa PTSL itu berjalan buntu dan tidak ada titik temu, sehingga akhirnya beberapa perwakilan warga yang dikoordinir oleh Nuriadi didampingi Kades Nanang terpaksa mendatangi Kantor BPN Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Bupati Mundjidah Ajak Warga Muslim Jombang Bijak Menyikapi Adanya Perbedaan Penentuan Idul Fitri

Menurut informasi, tanah yang tidak bisa didaftarkan PTSL itu dikarenakan sudah ada yang terjual kepada PT. Galaksi dan ada yang terkendala dengan tanah milik TNI AL. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat photo copy dari Notaris.

Namun warga membandingkan dengan Desa Jatirowo yang berdampingan dengan tanah Angkatan Laut, tetapi bisa diikutkan PTSL.

Dijelaskan oleh warga Pucuk, bahwa rapat dengan pihak Pemdes Pucuk yang membahas masalah PTSL ini sudah sekian kalinya, bahkan permasalahan tersebut terjadi sudah 8 bulan berjalan, akan tetapi selalu tidak menemukan jalan keluar atau tidak ada hasilnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pucuk, Nanang Sudarmawan, ST, yang dituduh oleh 35 warga tidak tidak pernah berusaha untuk mengusahakan supaya bisa ikut PTSL itu langsung membantahnya.

Pasalnya selama ini dia sudah berupaya, akan tetapi karena terkendala dengan pihak TNI AL dan pihak BPN, akhirnya masalah PTSL ini terkendala.

Baca Juga:  Kades Agus Supriyanto Melantik dan Mengukuhkan Perangkatnya Desa Mojowatesrejo

Bahkan selama ini, kata Lurah Nanang Sudarmawan, dirinya sudah mengirimkan surat resmi ke pihak LAKTAMAL TNI AL di Surabaya dan pihak BPN Kabupaten Mojokerto. Akan tetapi dua instansi ini masih belum memberikan jawaban surat resmi dari Pemerintah Desa Pucuk tersebut.

Pihaknya juga meminta agar semuanya bisa hadir di Kantor Desa Pucuk untuk duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan PTSL yang terkendali. Ketika ditanya tentang asal usul tanahnya, ternyata warga tidak bisa menunjukkan data kepemilikan tanah tersebut atau letter C nya.

Nuriadi, salah satu Warga Pucuk, perwakilan warga yang tanahnya tidak bisa ikut PTSL saat bertanya kepada Kades Pucuk, Nanang Sudarmawan (foto: Ririn)

Dilain pihak, Nuriadi, salah satu perwakilan dari 35 warga Pucuk yang tanahnya tidak bisa PTSL menyatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke pihak BPN Kabupaten Mojokerto, dan hasilnya ternyata selama ini tanah warga Pucuk itu tidak pernah didaftarkan ke BPN.

Baca Juga:  Plt. Bupati Drs. HA. Timbul Prihanjoko lantik 249 Kades Terpilih

“Setelah saya crosscek ke BPN, ternyata pihak Desa Pucuk tidak pernah mendaftarkan tanah milik 35 warga yang terkendala dengan tanah TNI AL itu pada proses PTSL ke BPN Kabupaten Mojokerto,” ucap Nuriadi saat menjelaskan masalah ini di Balai Desa Pucuk dan usai mendatangi Kantor BPN Kabupaten Mojokerto. (Ririn Fadillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *