BLITAR | optimistv.co.id- Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar memastikan menolak Pokok Pikiran (Pokkir) DPRD Kabupaten Blitar yang berada di desa seluruh Kabupaten Blitar.
Humas APD Kabupaten Blitar Tugas Naggolo Yudho Dili Prasetyono membenarkan penolakan ini. Faktor penolakan itu menurutnya sebagai reaksi atas gagalnya permintaan APD perihal kenaikan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) kepada Pemkab Blitar yang semula meminta kenaikan dari 10 % menjadi 15 %, akan tetapi oleh Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, hanya dinaikkan 2 % sehingga menjadi 12 %.
“Kami mengapresiasi wabup yang menaikkan 2%. Alasan kita menolak pokkir dewan itu, karena kemarin waktu hearing kita ajak buka-bukaan anggaran di dewan mereka (DPRD) gak mau. Sehingga kita menolak adanya pokkir di desa,salah satu alasan diantaranya dinas terkait itu kan bekerja berdasarkan evaluasi kinerja. Ketika dinas terkait ini diberikan pendanaan atau yang dititipi anggaran DPRD kemudian hasilnya gak maksimal kan menjadi silpa dana yang diberikan tadi atau kegiatan pokkir ini. Maka APD sepakat menolak pelaksanaan pokkir yang ada di desa mulai tahun ini sampai tahun berikutnya,” urainya kepada awak media melalui forum konferensi pers di salah satu rumah makan di Kabupaten Blitar, Rabu (13/10/2021).
Keputusan penolakan pokkir oleh APD di desa ini, menurutnya juga berpedoman kepada undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang didalamnya mengatur substansi terkait kehendak APD yang diputuskan itu.
Pendapat Tugas, amanat undang-undang desa terkait desentralisasi desa sudah sangat jelas mengatur bagaimana desa dipersilakan mengembangkan potensinya berdasarkan potensi kearifan lokal.
Tugas Nanggolo menambahkan, bahwa penolakan pokkir ini sangatlah mendasar mengingat kenaikan ADD yang telah di setujui ini hanya ada kenaikan 2%, padahal untuk kebutuhan di desa ini sangatlah besar.
“Sangatlah wajar apabila kades se-Kabupaten Blitar curiga kalau pokkir ini tidak boleh dikonsumsi oleh publik atau sepengetahuan kepala desa, padahal kami ini yang bersinggungan langsung dengan konstituen mereka,” tukasnya.
Lebih lanjut Tugas juga menjelaskan, bahwa pokkir ini diambil dari masyarakat atau konstituen dan pokmas dimana untuk membentuknya atas sepengetahuan adalah kepala desa.
Akan tetapi saat ini regulasinya terbalik, banyak pekerjaan proyek yang tiba-tiba dibangun tanpa permisi kepada pemerintah desa terlebih dahulu.
Reporter : Muklas