Tak Terima Di-PAW, Mustakim & Sakty Datangi Gedung DPRD

MOJOKERTO, optimistv.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Drs. H. Mustakim, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan didampingi penasehat hukumnya, Advokat Muda Surabaya, M. Gati, SH, C.TA. MH, yang akrab dipanggil Sakty, mendatangi gedung DPRD setempat, di Jalan R.A. Basuni, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Rabu, 03 Agustus 2022.

Kepada para wartawan yang meliput, Sakty mengatakan, bahwa kedatangannya ke Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto ini untuk mendampingi kliennya, Mustakim, untuk berkirim surat pemberitahuan dan meminta pertanggungjawaban, guna memberikan ruang klarifikasi, dan komunikasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.

“Jadi, dapat saya jelaskan, bahwa kedatangan saya dan klien ke Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto ini terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Klien saya, Abah Mustakim yang kami nilai ini sepihak dan kontradiksi dengan mekanisme PAW. Ada dugaan pemalsuan surat pengunduran diri dari klien saya, Abah Mustakim,” tegas Sakty.

Baca Juga:  Berbagai Kalangan dan Tokoh NU Kota Mojokerto Mengadakan Deklarasi Mendukung H.Junaedi Malik Maju Sebagai Calon Walikota Mojokerto

Selain itu, Penasehat Hukum muda dan energik ini menjelaskan, bahwa selama ini kliennya sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai.

“Bukti otentik sudah diterima, termasuk proses klarifikasi,” lanjut Advokat yang berkantor di Kota Surabaya, Jawa Timur ini.

Sakty juga mengatakan, bahwa jelas ada oknum di dalam Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Mojokerto yang atas perintah ketua memberikan harapan palsu jika Mustakim menyelesaikan sekitar Rp. 50 juta, maka PAW aman dan tidak dilakukan. Maka secara tegas tindak pidana ini akan tetap ditindallanjuti, dan dalam waktu dekat akan dilaporkan pidana ke Polda Jatim atau di wilayah hukum Polres Mojoketo.

“Terkait ada kerugian Rp 500 juta sampai dengan 2 milyard ke atas, kerugian material Mustakim, jelas ada. Sedangkan terkait proses PAW, berapa yang dikeluarkan klien kami saat pencalonan dan terpilih, maka jelas semua akan kita tindak tegas, baik dengan pidana atau gugatan perdata. Selama PAW Mustakim dilanjutkan. Dan siapa terlapornya ? yakni secara otomatis Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, H. Arif Winarko, SH, Sekretaris DPC, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, Akhnu Afandi, dan Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, Suhadak Andi Purwono,” ulas Sakty.

Baca Juga:  Nurhadi Ajak Gotong-royong, Agar Semua Tertolong

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, H. Arif Winarko SH yang coba dikonfirmasi, terkesan tidak mau merespon saat ditanya terkait persoalan PAW Mustakim ini. Saat ditelpon tidak menjawab, dan di WA (WhatsApp) pun tak membalasnya.

Hal sama juga terjadi dengan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M, dan Ketua Bidang OKK DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Akhnu Afandi, keduanya ketika dikonfirmasi juga tidak merespon dan menjawab.
Reporter : Kartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *