Tangkahan Pasir di Bantaran Sungai Nagori Bakisat Diduga Ilegal

SIMALUNGUN, mediabrantas.id – Tangkahan pasir di Bantaran Sungai Nagori Bakisat yang kabarnya dijalankan secara ilegal atau tanpa ijin resmi, namun hingga kini masih terlihat aman dan lancar, bak tak pernah tersentuh oleh hukum. Bahkan tangkahan pasir itu kabarnya milik Pangulu Nagori Bakisat.

Pantauan awak media ini pada Rabu, 19 November 2025, Pukul 13:32 WIB, di lokasi tangkahan pasir bantaran Sungai Nagori Bakisat tampak sekira 8 unit mobil colt diesel sedang mengantri menunggu giliran pengisian pasir yang langsung disedot menggunakan mesin berkapasitas besar.

Sudar, Pengawas Tangkahan Pasir saat dikonfirmasi media ini mengatakan, diriya hanya bertugas untuk mengawasi saja. Dan jika ingin menanyakan perihal perijinan, maka disuruh konfirmasi kepada pemiliknya, yaitu Pangulu Nagori Bakisat.

“Saya disini hanya pengawas. Perihal ijin-ijin tersebut lanjut konfirmasi kepada pemiliknya Pangulu Nagori Bakisat,” utasnya kepada awak media.

Baca Juga:  Bupati Mojokerto Gus Barra Tarawih Perdana di Masjid Baiturrahim Pemkab Mojokerto Bersama Para ASN

Sementara itu, Pangulu Nagori Bakisat, yang dikonfirmasi melalui Sekdes Agung dengan telpon WhatsApp-nya terkait perijinan dari pengerukan pasir (tangkahan pasir) di bantaran Sungai Nagori Bakisat, tidak merespon sama sekali, hanya terlihat membaca isi pesan konfirmasi berwarna biru, ceklis dua.

Sungai Nagori Bakisat

Sedangkan salah seorang pemerhati lingkungan mengatakan, menurut aturan hukum terkait dengan pengolahan tangkahan pasir dari sungai itu di antaranya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, Pasal 158 ayat (1) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a, yang mengatur tentang penambangan tanpa IUP (Izin usaha pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup ,Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 41 huruf a, yang mengatur tentang kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Baca Juga:  Fraksi PDI-P DPRD Kota Mojokerto Soroti Masalah Silpa dan Utang Piutang Pada Paripurna PU Fraksi - Fraksi

“Pengolahan pasir dari sungai tanpa izin, siap-siap saja kena sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau lebih, dan denda yang besarannya tergantung pada pasal yang dilanggar,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Polres Simalungun, dan Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap praktek tangkahan pasir ilegal.

“Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih harus segera memerintahkan dinas terkait, seperti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Dinas Pertambangan dan Energi, Satpol PP, dan lainnya untuk menindak tegas praktek tangkahan pasir yang tidak memiliki izin atau ilegal. Kalau hal ini tetap dibiarkan, maka dapat membahayakan lingkungan, dan merugikan negara,” tegasnya. (S Hadi Purba Tambak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *