Tim Satgas Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto Lakukan Sidak Aktivitas Galian C

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap aktivitas galian C pada Senin (27/4). Hasilnya, tim menemukan tujuh titik tambang ilegal yang masih aktif beroperasi.

Sidak difokuskan di wilayah Kecamatan Gondang dan Kecamatan Jatirejo. Di lapangan, petugas mendapati kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat, meski diduga tidak mengantongi izin resmi.

Di Kecamatan Gondang, temuan berada di Desa Wonoploso sebanyak dua titik serta Desa Kalidawir. Sementara di Kecamatan Jatirejo, aktivitas serupa ditemukan di Desa Jatirejo dan Desa Dinoyo.

Sementara Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Mojokerto yang juga Ketua Satgas MBLB, Drs. Teguh Gunarko, Didampingi Asisten II H, Nuryadi, MM, Kabag Hukum Beny Winarno, SH, MH, Sekretaris Bapenda H. Pipit Susastiyo, SE, MM, Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu, Poedji Widodo, SH, MM, Kepala Dinas DLH, Drs. Rachmat Suharyono, Kepala Dishub, H. Bambang Purwanto, SH,MH, dan pihak terkait dimenegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut berlangsung di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga:  SPPG Bawang Pesantren Siap Wujudkan Program MBG Secara Profesional

“Ini menjadi perhatian serius karena berada di lahan yang seharusnya dilindungi,” tegas Sekda Teguh.

Sekdakab Drs. Teguh Gunarko didampingi Kabag Hukum Beny Winarno, SH MH dan Sekretaris Bapenda H.Pipit Susastiyo, SE MM saat konferensi Pers
Sekdakab Drs. Teguh Gunarko didampingi Kabag Hukum Beny Winarno, SH MH dan Sekretaris Bapenda H.Pipit Susastiyo, SE MM saat konferensi Pers

Sekda Teguh menyebut, setiap lokasi memiliki luas sekitar 5 hektare dengan kapasitas produksi yang mencapai sekitar 70 rit per hari. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah ( PAD ) Kabupaten Mojokerto.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Monitoring ini akan memanggil pihak-pihak terkait, baik pemilik lahan maupun pengelola tambang. Pendekatan awal akan dilakukan melalui pembinaan, namun penindakan tetap menjadi opsi apabila tidak ada kerja sama.

Dilain, pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto masih melakukan kajian lebih lanjut terkait kemungkinan pelanggaran hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Denata, menyatakan bahwa proses saat ini masih sebatas pengumpulan data dan fakta di lapangan.

“Kami masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya singkat

Baca Juga:  Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Pelaku Diringkus Lewat Rekaman CCTV

Satgas MBLB berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi potensi pendapatan daerah ( Rin / Ton )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *