Tingkatkan PAD, Bapenda Kab. Mojokerto Tarik Pajak Semua Galian C Berizin Maupun Tidak

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Banyak beroperasinya tempat-tempat lokasi Galian C yang tidak berizin di Kabupaten Mojokerto saat ini ternyata mendapat perhatian serius dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto.

Sebab saat ini  Bapenda Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan pemantauan guna optimalisasi pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) di Kabupaten Mojokerto ini.

Dan, langkah untuk meningkatkan PAD tersebut yakni dengan cara  menarik retribusi bagi seluruh aktivitas pertambangan di bumi Mojokerto ini.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj. Mardiasih,S.H., M.H kepada media ini menjelaskan, bahwa Bapenda akan  terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak MBLB. Termasuk, mengenakan pajak bagi pengusaha galian C legal maupun ilegal yang tengah beroperasi di wilayah hukum Pemkab Mojokerto.

Sebab, langkah tegas dari Bapenda  ini sudah mendapatkan restu dari pemerintah pusat. Termasuk, dibenarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui legal opinion, yang pada intinya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat melakukan upaya pemungutan pajak tanpa harus melihat apakah orang atau badan tersebut telah atau belum memiliki izin atau legalitas dari instansi yang berwenang.

Baca Juga:  Bapenda Kab. Mojokerto Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah

Menurut wanita yang akrab disapa Bu Hajjah  Mardiasih, hal itu teruang dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tertanggal 9 Oktober 2022 Perihal Tanggapan Atas Pemungutan Pajak Daerah. Hal itu juga dikuatkan SE Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023 yang diterima pemda. Salah satu poinnya, kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan, baik memiliki izin atau belum, yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarakn UU maka orang atau badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.

“Dalam poin (e), pemda juga diminta berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitasi pemberian izin terkait pengambilan MBLB bagi wajib pajak yang belum memiliki izin dan melakukan pendataan secara regulasi terhadap yang belum berizin juga dikuatkan Surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 9 Agustus 2023 yang diterima pemda,” tegasnya.

Artinya, lanjut Bu Mardiasih, kondisi itu menjadi angin segar bagi pemda dalam optimaliasi PAD di sektor pajak MBLB. Sebagai langkah, tindak lanjut pemungutan pajak MBLB,  saat ini Bapenda sudah melakukan pendataan objek pertambangan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. “Hasil pendataan sampai 18 September lalu terdapat 30 objek pertambangan MBLB yang aktif.

Baca Juga:  Slamet Joko Santoso : Pembangunan Jembatan Untuk Memperlancar Perekonomian Masyarakat

Sementara itu, Sekretaris Bapenda, H. Pipit Susatiyo, SE MM, menambahkan, pihaknya juga menyediakan form pendaftaran terhadap objek pajak. Yakni dengan mengisi form pendaftaran dengan kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan dan mengisi berita acara kesediaan. Selanjutnya, penerbitan NPWPD. “Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” kata H. Pipit Susatiyo kepada media ini, Jum’at (20/10/2023).

“Setelah itu selanjutnya  nanti ada pelaporan atas nilai jual hasil pengambilan MBLB. Terakhir, pembayaran pajak MBLB. Pembayaran dilakukan secara non tunai cashless,” lanjut Abah Pipit Susatiyo.

Dilain pihak, Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Trian Yuli Diarsa, SH, MH, menegaskan, sesuai aturan pemda bisa melakukan penarikan retribusi terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Bapenda Kab. Mojokerto Buka Cabang Pembayaran Pajak Bernama Grha Sulpa Sthana Diresmikan Bupati Gus Barra

“Intinya bisa dilakukan pemungutan pajak minerba baik yang punya izin usaha atau tidak berizin,” tegasnya.

Hal itu juga sudah diatur dalam Perda Kabupaten Mojokerto nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018. Pada pasal 86, ayat 2, ditegaskan jika setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan perundang-undangan perpajakan.

“Ketentuan penjelasan pasal 86 ayat 2, pemungutan pajak didasarkan pada bentuk kegiatan pelayanan, penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan, pengambilan, kepemilikan, perolehan hak dan bukan berdasarkan legalitas dari subjek/wajib pajaknya. Sehingga, sepanjang kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi/badan tersebut, baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin memenuhi kriteria sebagai objek pajak,” paparnya. (Ririn Fadillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *