Untuk Menyerap Aspirasi, Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Fraksi PKB, Hj. Enny Rahmawati Gelar Reses

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Masa Reses Tahap III (Terakhir) Tahun 2025 ini benar-benar dipergunakan oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB, Dra. Hj Enny Rahmawati, M.Si yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini untuk menyerap Aspirasi Masyarakat di Dapilnya, yakni Daerah Pemilihan III Kecamatan Prajurit Kulon (Pralon ) yang dilaksanakan pada hari Minggu (09/11/2025) di Aula Kantor DPC PKB Kota Mojokerto, Jalan Raya Brawijaya Kota Mojokerto.

Saat Reses, Wanita yang akrab disapa yang akrab Bu Enny ini didampingi oleh Ketua DPC Partai PKB Kota Mojokerto, H. Junaedi Malik, SE, bersama Sekretaris DPC PKB, Ferry Saiful Huda, SH, didampingi Dewan Syuro PKB, H. Abdullah Fanani.

Reses Bu Enny diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian yang dilanjutkan dengan acara inti penyampaian Reses, yang pada awal sambutannya Bu Enny  mengucapkan terima kasih kepada para Tokoh Masyarakat, Ulama NU, dan seluruh para undangan khususnya konstituennya dan juga para simpatisan PKB atas kedatangannya untuk menghadiri Reses dirinya itu.

Baca Juga:  Lanud Abd Saleh Kerjasama dengan TNI-Polri dan Pemkab Blitar Melaksanakan Serbuan Vaksin

Dalam kesempatan itu, Bu Enny menjelaskan tentang arti Reses, yaitu dimana masa istirahat Anggota DPRD untuk langsung bertatap muka dengan konstituennya guna menjaring aspirasi dan unek-unek masyarakat agar tau lebih dekat permasalahan dan permintaannya.

”Untuk itu, saya mohon barangkali ada pertanyaan segera disampaikan ke saya, maka akan saya kawal usulan dan permintaan Bapak dan Ibu sekalian, untuk saya masukkan di Pokir saya pada tahun 2027 mendatang,” ucap Bu Enny.

Dijelaskan lagi oleh Bu Enny, Reses ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan, Dan semua usulan nantinya akan diambil yang urgent atau yang sekiranya mendesak saja, sekiranya benar benar untuk kepentingan masyarakat, yang mana nanti usulan yang syaratnya sudah melengkapi akan dirumuskan menjadi Pokir, yang penting syarat Administrasinya, misalnya jika pengajuan pembangunan tempat ibadah, tanahnya harus besetifikat dan juga ada  Surat Wakaf nya,  pokoknya persyaratan administrasinya terpenuhi.

Baca Juga:  Pemkab Tulungagung Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Sedangkan untuk tempat Ibadah harus sudah ada  sertifikat nya dan juga  lengkap syarat administrasinya, akan bisa terealisasi usulan nya pada tahun 2027 mendatang.

Sementara itu, dalam acara serap aspirasi masyarakat atau tanya jawab berupa usulan ada warga mempersoalkan adanya Restribusi Sampah yang akhir – akhir menjadi sorotan publik di Kota Mojokerto ini.

Pada sesi serap aspirasi masyarakat atau tanya jawab ada beberapa usulan diantaranya dari masyarakat yang menyoal masalah retribusi sampah, perbaikan jalan, serta gorong gorong yang tersumbat sehingga menimbulkan banjir sesaat jika hujan berlangsung cukup lama.

Ada juga warga mengusulkan pembangunan tempat ibadah dan beberapa usulan lainnya.

Sementara itu, Suyanto selaku Tenaga Ahli (TA) Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto telah mencatat semua usulan warga yang nantinya agar dibahas bersama Dengan DPRD Kota Mojokerto untuk ditindaklanjuti. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *