Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat di Dapilnya, Anggota DPRD Kota Mojokerto Dari Fraksi PKB Ahmad Atho’ Ilah Gelar RESES Tahap I

MOJOKERTO, Mediabrantas.id – Dalam rangka Untuk menyerap Aspirasi Masyarakat di Daerah Pemilihan nya, Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Ahmad Atho’ Ilah ini menggelar RESES pada Masa Persidangan I Tahun 2025 Lingkungan Karanglo Gang 6 Magersari Kota Mojokerto Minggu sore ( 16 / 03 / 2025 ).

Acara Serap Aspirasi Masyarakat ( RESES ) di Dapil 1 Magersari ini diawali dengan sambutan oleh Ketua DPC PKB Kota Mojokerto H.Junaedi Malik, SE, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa RESES ini wajib digelar oleh Anggota Dewan untuk menyerap Aspirasi Masyarakat atau para Konstituen nya untuk didengarkan kemudian ditindaklanjuti sampai dengan apa yang diusulkan warga tersebut terwujud pembangunannya, tapi usulan yang diajukan baru bisa terlaksana tahun depan, itu pun disesuaikan dengan Kondisi Anggaran yang ada.

https://mediabrantas.id/wp-content/uploads/2025/12/Dinas-Pertanian-dan-Pangan-Kabupaten-Trenggalek.jpg

Dalam kesempatan tersebut pria yang akrab disapa Gus Juned ini juga menyebutkan bahwa Anggota DPRD Kota Mojokerto yang masih muda Gus Ahmad Atho’ Ilah ini merupakan sosok yang Amanah dan mempunyai semangat yang tinggi dalam bekerja untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat harus terus mendukungnya sampai pada periode berikutnya.

Baca Juga:  Curang, Warga Desa Tambaagung Barat Berobat Pakai BPJS Kesehatan Milik Orang Lain

Sementara itu Anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi III Ahmad Atho’ Ilah yang akrab disapa Gus Athok ini dalam sambutannya
menjelaskan bahwa RESES atau Serap Aspirasi Masyarakat ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan Konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa RESES

Dijelaskan oleh Gus Athok bahwa masa RESES, adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. ” Masa RESES mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD, ” ucap Gus Athok.

Sedangkan RESES kata Gus Athok bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Reses juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara pimpinan OPD dengan Kepala Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian para pimpinan OPD yang bersangkutan nantinya” lanjut Gus Athok..

Baca Juga:  Dengan Didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Alex Askohar, Tersangka Pembunuhan Perempuan Asal Kediri Lakukan Rekontruksi

Dijelaskan oleh Gus Athok bahwa RESES ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan, Dan semua usulan akan diambil yang urgent atau yang mendesak untuk kepentingan masyarakat, yang mana nanti usulan yang syaratnya sudah lengkap akan dirumuskan menjadi Pokir, yang penting syarat Administrasinya terpenuhi, dan untuk tempat Ibadah harus ada sertifikat nya dan lengkap, akan bisa terealisasi usulan nya pada tahun 2026 mendatang, karena semua usulan atau pengajuan pembangunan itu tidak bisa langsung terealisasi seketika, karena semua butuh proses yang panjang.

Sementara itu pada sesi serap aspirasi masyarakat atau tanya jawab usulan, ada beberapa tokoh
masyarakat yang mengutarakan terkait dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Restribusi kebersihan sebaiknya Dipending dulu, karena rata rata hampir semua warga keberatan, dan Perda ini perlu disosialisasikan dulu kepada masyarakat, Sebab kalau Per – rumah 6 ribu, warga merasa keberatan, sehingga warga minta Perda Restribusi kebersihan atau sampah itu ditinjau ulang kembali’ karena dianggap itu memberatkan warga.

Baca Juga:  Bupati Ikfina Launching Inovasi " LANJUT BAZZ " di HUT RSUD RA Basoeni ke - 19 tahun 2024, Door Price Sepeda Listrik

Sementara itu Gus Athok selaku Anggota Dewan yang Menyerap Aspirasi Masyarakat saat RESES ini menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung.

“Sejumlah aspirasi yang saya catat tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, diantaranya pembangunan infrastruktur, Pembangun Mushola, Perbaikan jalan dan gorong, “Semua aspirasi ini akan saya perjuangkan untuk ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Mojokerto, Tapi tidak semua usulan bisa terealisasi tahun depan, karena adanya efesiensi anggaran yang merupakan kebijakan dari Pusat atau Kepres , sehingga semua akan terdampak.

Saat ini semua Anggaran kena imbasnya atau dikepras alias dipotong 50 persen, dengan alasan Efesiensi anggaran, sehingga semua usulan tidak akan bisa terealisasi semuanya, Sebab nanti akan dilihat dari skala prioritas nya dan dirasa urgent dan mendesak untuk benar benar untuk kepentingan masyarakat itu nantinya yang akan didahulukan pembangunannya, akan tetapi lagi – lagi semua tergantung dengan kemampuan anggaran yang tersedia di APBD Pemerintah Daerah ( Kartono )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *