Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Khoirul Amin Pimpin Jalannya Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terkait Raperda APBD T.A 2027

Dipublikasikan pada 6 November 2026

MOJOKERTO, mediabrantas.id –
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mojokerto H. Khoirul Amin, S.Sos, memimpin jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto
Kamis (05/11/2026) siang bertempat di Gedung Graha Wiyata Jasa DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat Paripurna yang sangat penting bagi arah kebijakan daerah ini langsung dihadiri oleh Bupati Mojokerto Dr Muhammad Al-Barra ( Gus Barra ).

Sedangkan ​Pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Raperda Tahun 2027 tersebut dihadiri oleh Anggota legislatif bersama dengan unsur eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto termasuk Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Mojokerto Drs. Teguh Gunarko, Asisten, para staf ahli, kepala perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Mojokerto, direktur RSUD, pimpinan BUMD, serta para undangan terhormat lainnya.

Sedangkan agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini berfokus pada penyampaian jawaban serta tanggapan resmi dari Bupati Mojokerto terhadap pemandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD, yang mana terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan strategis tersebut, yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk Pilihan Kepala Desa ( Pilkades serentak) tahun 2027 mendatang.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Khoirul Amin Mendampingi Bupati Gus Barra Meresmikan CFD Peken Wilwatikta

​Sementara itu, sebelum membuka jalannya Sidang Resmi, Pimpinan Sidang Paripurna H. Khoirul Amin yang akrab disapa Abah Amin Ngabar dari Fraksi NasDem ini, mempersilahkan Kepada Sekretariat DPRD melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Persidangan membacakan laporan daftar hadir peserta serta rekapitulasi surat masuk dan keluar.

Dan, Berdasarkan rekapitulasi tersebut, tingkat kehadiran unsur Pimpinan dan Anggota Dewan serta jajaran perangkat daerah terbukti telah memenuhi syarat kuorum yang diatur dalam ketentuan tata tertib lembaga untuk bisa melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto.

​Setelah kuorum dinyatakan terpenuhi secara sah, Pimpinan rapat Abah Amin langsung membuka sidang secara terbuka untuk umum dengan mengucap lafaz Bismillahirrahmanirrahim berdasarkan ketentuan Pasal 130 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025. Pimpinan sidang kemudian memaparkan susunan acara secara sistematis mulai dari pembukaan, penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi, hingga agenda penutupan.

Baca Juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Keluarga Besar Wisata Desa BMJ Mojopahit Mengadakan Program " Pondok Ramadhan"

Dilain pihak ​memasuki acara inti, Bupati Mojokerto Gus Barra memberikan penjelasan mendalam dan komprehensif untuk menanggapi berbagai catatan kritis dari fraksi-fraksi.

Sedangkan Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Bupati Gus Barra menjelaskan bahwa penyesuaian angka pendapatan dan belanja dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian alokasi transfer dari pemerintah pusat berdasarkan surat resmi Kementerian Keuangan.

​Selain masalah anggaran, Pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto juga memberikan jawaban tegas terhadap sorotan fraksi mengenai Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya aturan masa jabatan Kepala Desa.

Bupati Gus Barra menegaskan bahwa durasi masa jabatan kepala desa diatur selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, selaras dengan ketentuan Undang-Undang Desa terbaru.

Sedangkan ​Menutup rangkaian kegiatan rapat paripurna tersebut, Pimpinan Sidang Abah Amin menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas sinergi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif.

Baca Juga:  Bupati Jombang Tegaskan PBB-P2 Tahun 2026 Turun

Pembahasan lanjutan ini diharapkan mampu berjalan lancar demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Mojokerto Adil dan Makmur, dan saat itu pula Pimpinan Sidang Paripurna Abah Amin mengetuk palu menutup jalannya Rapat Paripurna tersebut yang berjalan sukses dan lancar itu. ( Ririn / ADV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *