Walikota Ning Ita Hadiri Sosialisasi Tatap Muka Gempur Rokok Ilegal yang Diinisiasi Satpol PP Kota Mojokerto

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Tidak henti hentinya Pemerintah Kota Mojokerto melalui Satpol PP bekerjasama dengan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo ini melakukan Sosialisasi Pengedaran Rokok Ilegal di Kota Mojokerto ini.

Kali ini Satpol PP Kota Mojokerto bekerjasama dengan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan Sosialisasi Tatap Muka Bidang Penegakan Hukum Cukai Ilegal yang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, serta Kepolisian Resor Mojokerto Kota.

Gelaran Sosialisasi Tatap Muka tentang Peredaran Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Senin (25/08/2025).

Dan istimewanya acara Sosialisasi Tatap Muka tentang Peredaran Rokok Ilegal ini dihadiri oleh Walikota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, didampingi Sekda Kota Mojokerto, Gaguk, Plt. Kasatpol PP Kota Mojokerto, Abd. RachmanTuwo, M.Si, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo yang diwakili Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama I Gusti Agung Ngurah Rai Ariyawan, Kapolres Mojokerto Kota yang diwakili oleh KBO Satreskrim Polresta Mojokerto, Iptu Yuda Yulianto, SH., MM.

Baca Juga:  Pemkot Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2022
Kota Mojokerto
I Gusti Ngurah Rai Ariyawan dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo saat melakukan Sosialisasi Tatap Muka tentang Peredaran Rokok Ilegal (Gempur Rokok Ilegal)

Saat Sosialisasi Tatap Muka ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Yusaq Djunarto, SH, MH. Hadir pula, Camat dan Lurah se Kecamatan Prajurit Kulon, perwakilan pedagang rokok dan perwakilan Ketua RW di Kecamatan Prajurit Kulon serta Satlinmas Kelurahan Surodinawan.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari (Ning Ita) yang hadir secara khusus dalam sambutannya mengimbau agar mewaspadai peredaran rokok ilegal di masyarakat

“Dalam Sosialisasi Tatap Muka tentang Peredaran Rokok Ilegal ini, Saya minta kepada panjenengan sebagai warga Kota Mojokerto, tolong dikenali kalau ada rokok ilegal. Ciri-cirinya akan disampaikan Bea Cukai, Polres, dan Kejaksaan. Kalau menemukan, segera laporkan ke pihak berwenang,” pinta Walikota Ning Ita.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Kota Mojokerto Ke-107, Dinas Pendidikan & Kebudayaan Gelar Kirab Budaya Mojo Bangkit

Dalam Forum Ini, Walikota Ning Ita juga menyampaikan pentingnya membeli rokok legal atau resmi yang berpita cukai.

“Jika masyarakat membeli rokok yang berpita cukai asli itu sama dengan memberikan sumbangsih untuk pendapatan negara, kalau memang di antara panjenengan ada yang merokok, belilah rokok yang legal atau resmi. Jangan membeli rokok ilegal. Dengan membeli rokok resmi, panjenengan ikut menyumbang pendapatan negara yang kembali ke daerah, salah satunya untuk pelayanan kesehatan gratis di Kota Mojokerto,” harap Ning Ita.

Namun demikian, dengan membeli rokok yang legal dapat meningkatkan pendapatan negara, Ning Ita juga mengimbau agar para perokok meminimalisir dampak yang disebabkan oleh asap rokok.

“Ini saya menghimbau, Kalau bisa, jangan merokok. Atau setidaknya jangan merokok di dalam rumah, karena ada keluarga yang tidak merokok dan bisa jadi perokok pasif. Ini juga bagian dari upaya kita mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Sehat,” pesan Ning Ita.

Baca Juga:  Anggota F- PKB DPRD Jatim Masduki Gelar Seminar Wawasan Kebangsaan untuk Menumbuhkan Cinta NKRI

Untuk Itu dirinya pun juga berharap, dengan sosialisasi yang secara masif dan berkelanjutan, Ning Ita berharap tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto.

Sebelumnya,
Satpol PP Kota Mojokerto beberapa Minggu yang lalu, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, utamanya kepada para pedagang atau toko toko di Kota Mojokerto yang mana dilakukan untuk menekan peredaran Rokok Ilegal di Kota Mojokerto ini. (Ririn /ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *