Warga Joho Kecewa Gagal Terima Sertifikat PTSL

KEDIRI, mediabrantas.id – Warga masyarakat Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang gagal menerima pembagian sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang sedianya dilaksanakan, Kamis, 10 November 2022, mengaku kecewa.

Girin, salah seorang pemohon sertifikat PTSL Desa Joho

Girin (60), warga RT. 06 RW. 02 Desa Joho, salah seorang pemohon sertifikat PTSL yang tidak jadi membawa pulang surat tanahnya itu mempertanyakan adanya surat penundaan ke BPN yang ditandatangi oleh Pj Kades Joho dan Camat Wates, serta tidak adanya pemberitahuan kepada panitia maupun warga calon penerima.

“Masyarakat sangat kecewa. Ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab. Program PTSL ini tidak main-main, kasihan panitia sudah berusaha keras dan melaksanakan sudah sejak tahun 2020. Meskipun musim politik, seharusnya hal ini tidak disangkut pautkan. Warga sudah membayar dan menunggu lama, dua tahun itu tidak main-main, seharusnya ya dibagikan saja,” katanya.

Menurut Girin, sebenarnya program PTSL ini tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala desa sama sekali, namun anehnya kenapa oleh orang lain malah dikait-kaitkan. Apalagi program ini adalah dari BPN, bukan dari calon.

“Desa Joho itu baru sekali ini lho melaksanakan PTSL. Saya disini mulai tahun 1986, dan selama ini tidak pernah ada yang bisa mengatasi sertifikat tanah massal. Sebenarnya program ini kan dari Pak Presiden Jokowi yang sangat bagus untuk rakyat. Jadi tidak usah dikait-kaitkan dengan lainnya,” cetusnya.

Baca Juga:  DPD SWI Kabupaten Magetan Gelar Rapat Bulanan

Girin juga mempertanyakan kenapa desa lain yang juga akan melaksanakan Pilkades bersamaan dengan Desa Joho, tetapi pembagian sertifikat PTSL nya tetap berjalan dengan baik tanpa ada kendala sama sekali.

“Seharusnya kalau memang tidak boleh dibagikan sebelum Pilkades, ya semuanya tidak boleh, bukan hanya di Desa Joho saja. Pj itu ditempatkan disini sebenarnya disuruh menjabat dan ngemong rakyat, jadi seharusnya berlaku yang baik, jangan sampai meninggalkan bekas tidak baik. Desa Joho ini perlu dipimpin oleh orang yang baik dan benar,” ujarnya.

Warga Desa Joho berkumpul untuk mengambil sertifikat PTSL tetapi ternyata ditunda

Ditambahkan Girin, kalau ingin menjadi pemimpin di desa itu seharusnya mengikuti keinginan warga. Apalagi kalau ada program seperti PTSL ini ya seharusnya mereka ikut senang dan berterima kasih kepada panitia, bukan malah meminta dilakukan penundaan pembagian sertifikatnya seperti ini, padahal undangan sudah diterima warga, dan mereka pun datang karena tidak ada kabar kalau ditunda.

“Seharusnya bijak dengan pemerintahan. Desa ini mau dibawa kemana kalau semacam ini. Belum jadi orang yang di atas saja sudah semacam ini caranya, nanti kalau jadi pemimpin terus gimana ? bisa dijadikan contoh apa tidak ?. Kalau mua berpolitik itu seharusnya yang fair saja, baik dan jujur, karena nantinya warga lah yang akan menilai dan memilih,” tegasnya.

Baca Juga:  Aturan Vaksin bagi Cakades dapat Mencederai Demokrasi dan Pelanggaran HAM
Luluk Windiani Mufidah, salah seorang pemohon sertifikat PTSL Desa Joho

Kekecewaan serupa juga diungkapkan Luluk Windiani Mufidah, salah satu pemohon sertifikat PTSL di Desa Joho. Dirinya juga mempertanyakan adanya penundaan pembagian sertifikat tersebut, karena sebelum warga datang ke balai desa sesuai undangan dari panitia itu tidak ada pemberitahuan kalau ditunda.

“Saya kecewa, sudah ijin untuk tidak masuk kuliah karena ada pengambilan sertifikat tanah, tetapi ternyata ditunda tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kalau alasannya akan ada Pilkades, harusnya ya hak masyarakat itu malah diberikan saja. Lha begini ini kan masyarakat jadi ragu untuk memilih saat Pilkades nanti. Makanya kalau berkompetisi dalam pencalonan itu yang fair saja, jangan ada konspirasi seperti ini,” tuturnya.

Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Tulungagung ini mengaku sertifikat tanah itu sangat penting bagi masyarakat, apalagi dirinya selaku pendatang yang belum lama tinggal di Desa Joho, sehingga sangat membutuhkan bukti hak kepemilikan atas tanahnya.

“Dulu itu kabarnya sertifikat akan dibagikan bulan Agustus, tetapi ternyata prosesnya belum selesai, sehingga ditunda. Dan hari ini kami sudah datang di balai desa, eh ternyata ditunda lagi. Lha besuk masak saya harus ijin ke dosen untuk mengambil sertifikat lagi, kan aneh. Makanya kalau memang sertifikat masyarakat itu sudah siap, ya segera dibagikan saja, karena itu adalah hak masyarakat,” ulasnya.

Baca Juga:  Kades Abdul Wahab Melantik dan Mengambil Sumpah Ainur Rofiq Sebagai Sekdes Kemlagi
Camat Wates, Arif Gunawan, SH (berkaos hijau) bersama Sekcam Wates, Ir. Herianto, MM

Sementara itu, Pj Kepala Desa Joho, Moh. Azwar Anas, hingga berita ini naik cetak belum berhasil dikonfirmasi. Sedangkan Camat Wates, Arif Gunawan, SH didampingi Sekcam Wates, Ir. Herianto, MM, dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan penundaan pembagian sertifikat PTSL di Desa Joho.

Menurut Camat Arif Gunawan, pihaknya hanya memohon kepada BPN untuk dilakukan penundaan pembagian sertifikat PTSL itu karena adanya keberatan dari dua dari tiga calon kepala desa di Desa Joho.

“Mengenai jadi ditunda atau tidak itu kan kewenangan dari BPN, kami hanya memohon saja. Kalau ditunda, nanti akan dijadwalkan lagi oleh BPN,” katanya.

Camat yang memasuki masa purna tugas ini juga menghimbau kepada masyarakat Desa Joho untuk tetap tenang, karena sertifikat tersebut sudah jadi dan pasti akan dibagikan kepada yang berhak, namun perlu menunggu waktu sesuai jadwal dari BPN.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang, sertifikan sudah jadi kan. Yang pasti tetap diberikan kepada masyarakat, entah besuk atau Senin, dibagikan kepada masyarakat. Ini kan program pemerintah dan sudah terjadwal. Cuma terkait Pilkades ini sementara untuk meredam biar tidak panas,” terangnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Memang dari awal berat sebelah, saat ada sengketa tanah tidak ada mediasi, rumah saya akhirnya juga tidak ada jalan karna memang dari awal tidak ada mediasi, ayah saya hanya disuruh tanda tangan dan tanda tangan saja,