MOJOKERTO, mediabrantas.id – Kondisi Pemerintah Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, nampaknya sedang tidak baik baik saja. Hal ini menyusul persoalan mengenai adanya dugaan ketidaktransparanannya Pemdes Kedunglengkong dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya mengenai masalah kios desa yang dikelola oleh perangkat desa setempat.
Melihat demikian, maka ratusan warga dan tokoh masyarakat Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, dibawah Koordinator Ketua LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto ST SH (Hadi Gerung) yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Banjarsari Bersatu, akhirnya melakukan audiensi dengan Perangkat Desa Kedunglengkong di aula lantai 3 kantor Kecamatan Dlanggu, Kamis (2/5/2024) pagi.
Koordinator Warga Kedunglengkong, Hadi Gerung mengatakan, tujuan audiensi ini pihaknya meminta transparansi terhadap pengelolaan keungan desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sewa kios desa selama ini dikelola oleh Pemdes Kedunglengkong.
Audiensi ini diawali pembicaraan oleh Hadi Gerung yang menyoroti tidak adanya rincian PAD sewa kios desa dalam LPJ Desa tahun 2018-2020, sedangkan di LPJ Desa tahun 2021-2023 tertera rincian tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Gerung meminta penjelasan dari Sekretaris Desa Kedunglengkong dan transparansi informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
“Kami berharap, jika dalam audiensi ini sekdes atau perangkat desa lain tidak bisa memberikan penjelasan, bahkan terkesan melakukan pembelaan, maka tidak ada gunanya audiensi,” ucap Hadi Gerung sedikit geram.

Hadi Gerung menjelaskan, berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak melihat LPJ Desa.
“Kami sangat kecewa, sebab aturan ini kurang disosialisasikan, sehingga selama ini masyarakat terkesan tidak diperbolehkan mengetahui LPJ Desa,” kecam Hadi Gerung.
Untuk itu Hadi Gerung meminta kepastian dari sekdes atau perangkat desa lain untuk memberikan rincian LPJ penyewaan kios desa.
“Saya berharap, besok hari Jumat (3/5), tolong LPJ tentang sewa kios desa diserahkan pada PJ Kades supaya ada kejelasan. Beberapa hari yang lalu ada informasi dari perangkat desa bahwa uang sewa kios desa katanya dibawa oleh Almarhum Mantan Kades Kedunglengkong, H. Darman, tapi ternyata itu tidak benar,” ucap Hadi Gerung.
Hadi Gerung pun minta, bila sekdes atau bendahara tidak berkenan memberikan LPJ sewa kios, maka dirinya beserta masyarakat tidak mau acara mediasi lagi.
”Minggu depan akan melakukan demo di depan Kantor Desa Kedunglengkong,” ancam Hadi Gerung.
Di tempat sama, menanggapi hal tersebut, Sekdes Kedunglengkong, Septya, berjanji akan menyerahkan LPJ sewa kios desa kepada PJ Kades Kedunglengkong, Kusnadi pada hari Jum’at (3/5/2024) pukul 09.00 WIB.
“Besok Jumat, jam 09.00 WIB saya akan serahkan LKPJ penyewaan kios desa pada Pj. Kades Kedunglengkong,“ ucap Sekdes singkat.
Sementara itu, Camat Dlanggu, Drs. Akhmad Samsul Bakhri, MM, dalam kesempatan sama menjelaskan, pihaknya akan membantu memfasilitasi solusi persoalan yang terjadi di Desa Kedunglengkong. Camat Bakri meminta Sekdes Kedunglengkong untuk segera memberikan LPJ sewa kios desa kepada Kades Kedunglengkong.
Camat Dlanggu juga meminta kepada Hadi Purwanto dan warga untuk menyampaikan jika terdapat ketidaksesuaian dalam LPJ sewa kios desa tersebut.
“Kepada Pak Hadi Purwanto dan warga, saya mohon bila LPJ sewa kios desa ada yang kurang benar, kurang pas, tolong dibenarkan,“ pinta Camat Dlanggu yang akrab disapa Ustadz Bakri.
Audiensi ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan transparansi pengelolaan keuangan desa dan memberikan kejelasan bagi masyarakat Dusun Banjarsari mengenai PAD dari sewa kios Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu ini. (Kartono)