Wartawan Kediri Desak Kapolri Tindak Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

KEDIRI | optimistv.co.id – Aksi kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya, mengundang keprihatinan dari para wartawan di berbagai daerah untuk menggelar aksi mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

Seperti dilakukan para jurnalis yang tergabung dalam AJI (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) di Kediri Raya dan PPMI Dewan Kota Kediri, menggelar aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Joyoboyo Kota Kediri, Senin siang, 29 Maret 2021.

Dalam aksinya, para Jurnalis di Kediri mendesak Kapolri untuk mengusut dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk anak buahnya dalam aksi kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Para jurnalis juga melakukan aksi menutup mulut untuk menggambarkan sebagai simbol pembungkaman terhadap Pers. Dalam aksi ini mereka juga membentangkan poster yang mengecam segala bentuk kekerasan.

Sekretaris AJI Kediri, Yanuar Dedy menyatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan AJI Kediri terhadap kejadian kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, jurnalis Tempo Surabaya, ketika melakukan tugas jurnalistik pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam, hingga Minggu, 28 Maret 2021 dini hari.

Baca Juga:  Bupati Berangkatkan Takbir Keliling Jalan Kaki Idul Adha 1444 H

“Kami mengutuk keras kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, apalagi diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi warganya maupun jurnalis yang dilindungi Undang-Undang ketika melakukan tugasnya. Kapolri harus tegas dan melakukan penyelidikan secara transparan dengan menggunakan UU No 40/1999 tentang Pers,” tegas Dedy.

Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis tersebut setidaknya merupakan tindak pidana yang melanggar dua aturan, yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Dedy mengkhawatirkan terjadinya pembiaran hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis ini. Menurut dia, lunaknya penegakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap insan pers ini menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi.

“Faktanya, tingkat kekerasan terhadap jurnalis meningkat dari tahun ke tahun. Ini mengancam demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber.

Sementara, AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah oknum aparat keamanan.

Seperti diketahui, Nurhadi mengalami kekerasan saat melaksanakan penugasan, untuk konfirmasi ke bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan tiba di Gedung Samudra Morokembang. Dia dipukul berulangkali dan diintimidasi oleh ajudan Angin serta aparat kepolisian.

Baca Juga:  Bawa Celurit & Bondet, 3 Begal Sadis Ini Digulung Polisi

Menyikapi itu, AJI Kediri mendesak agar:
1. Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, Koalisi menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk memberikan perlindungan bagi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

4. Agar semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.
Reporter : Narko – Edy S – Suryono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *