Gelapkan Barang Perusahaan, Seorang Sales Diamankan Polres Kediri Kota

POLRES KEDIRI KOTA | optimistv.co.id – AW (36) Laki – laki warga Kecamatan Desa Pohsarang Kecamatan Semen Kab. kediri harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Pria yang bekerja sales di PT Roda Pratama Asia Kota Kediri ini ditangkap karena melakukan penggelapan dalam jabatan.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, S.H. mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kepala PT. Roda Pratama Asia Kota Kediri. Tersangka diduga melakukan penggelapan barang perusahaan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 150 juta.

Penggelapan tersebut diketahui pada akhir tahun 2021 lalu. Hal ini berawal dari admin PT. Roda Pratama Asia melakukan pengecekan Invois. Selanjutnya ditemukan orderan dari toko-toko yang telah melakukan piutang namun tidak membayar selama periode bulan Mei 2021 sampai bulan Juni 2021.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu

“Setelah di cek para toko tersebut order barang melalui sales tersangka AW, Perusahaan Roda Pratama Asia ini bergerak di bidang distributor sepeda dan onderdil sepeda,” ungkap Iptu Henry.

Hingga akhirnya, pihak perusahaan melakukan kunjungan dan pengecekan ke para piutang di beberapa toko yang order barang melalui AW. Diketahui ada beberapa toko yang tidak menerima barang namun di Invois ada tanda tangan penerimaan barang.

Pihak administrasi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepala koordinator di PT. Roda Pratama Asia. Pihak perusahan melakukan cross cek ke toko-toko yang melakukan oederan melaui sales AW tersebut dan para toko tersebut menerangkan tidak pernah menerima barang sesuai dengan invoice yang tercatat.

Selanjutnya di lakukanlah audit di PT. Roda Pratama Asia dan didapatkan hasil bahwa adanya beberapa orderan fiktif. Atas peristiwa tersebut kerugian yang di alami oleh PT. Roda Pratama Asia kurang lebih sebesar sebesar Rp. 150.205.335,-.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

Pihak perusahaan melakukan pemanggilan kepada AW untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini. Pihak perusahaan kemudian melaporkan penggelapan yang dilakukan AW ke Polres Kediri Kota.

“Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Kediri Kota,” ungkap Iptu Henry. (Humas)

Reporter : Edy Siswanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *