Dipublikasikan pada 21 Oktober 2026
SAMPANG, mediabrantas.id – Satresnarkoba Polres Sampang membongkar 18 bilik yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jumat (16/10/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Seluruh bilik yang menjadi sasaran petugas langsung dihancurkan.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya operasi pemberantasan sarang narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Yuda Julianto, S.H., M.H.
Sebanyak 26 personel dikerahkan dan dibagi menjadi dua tim untuk menyisir dua lokasi sasaran operasi.
“Petugas melakukan upaya penangkapan, penggeledahan, hingga pembongkaran warung atau bilik yang difungsikan sebagai lokasi mengonsumsi sabu,” jelas AKP Eko.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan 10 bong, delapan pipet kaca bening, tiga kompor sabu, puluhan plastik klip, serta pengisi daya HT yang diduga digunakan untuk memantau kedatangan petugas.
Polisi juga menemukan lembaran kertas berisi nomor rekening dan akun dompet digital yang diduga berkaitan dengan transaksi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Pembongkaran Jadi Peringatan
Pembongkaran 18 bilik tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sampang.
Polisi turut memberikan imbauan kepada warga dan tokoh masyarakat setempat agar berperan aktif menjaga lingkungan serta tidak membiarkan tempat tinggal mereka menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Langkah tegas ini diharapkan tidak berhenti pada pembongkaran tempat, tetapi juga mampu memutus ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan mendorong masyarakat berani melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. (Hadi)






