Genset Hasil Curian Digadaikan di Ketapang, Dua Terduga Pelaku Diamankan, Satu Masih Diburu

Dipublikasikan pada 21 Oktober 2026

SAMPANG, mediabrantas.id โ€“ Kasus pencurian mesin genset dan handphone milik seorang perempuan berinisial S (47), warga Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berhasil diungkap polisi. Dua pria berinisial FN (25) dan FS (28) telah diamankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban sedang berada di Pasar Batu Lenger.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi yang melihat FN masuk ke dapur rumah korban dan membawa mesin genset beserta sebuah handphone.

Saat saksi berusaha mengejar dan meminta barang-barang tersebut dikembalikan, para terduga pelaku justru melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya berwarna kuning.

Baca Juga:  BPN Gelar Audensi Terkait Sengketa Tanah di Kebonsari Kulon

โ€œSetelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan FN dan FS pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Polay Daya,โ€ ujar Eko dalam keterangan pers mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto.

Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Sokobanah, IPTU Reza Hilmy Widi Putra bersama anggotanya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa mesin genset hasil pencurian tersebut telah digadaikan di Dusun Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset merek Pacific PG 2900 DX dan satu unit handphone Vivo Y29t berwarna hijau.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta.

Menurut AKP Eko Puji Waluyo, dugaan pencurian dilakukan secara bersama-sama di area pekarangan rumah yang tertutup. Adapun motif yang tercatat dalam perkara tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.

Baca Juga:  Polres Sampang Ungkap Pencurian Berulang di Tanggumung

Meski dua terduga pelaku telah diamankan, polisi masih melakukan pencarian terhadap M yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan terduga pelaku tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selanjutnya, perkara tersebut diproses di Polres Sampang untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya guna mengungkap kasus pencurian tersebut secara menyeluruh. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *