Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota Menangkap Seorang kuli Bangunan, Lantaran Edarkan Pil Dobel L

POLRES KEDIRI KOTA | optimistv.co.id – Seorang kuli bangunan di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran mengedarkan obat keras jenis Pil dobel L, Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 900 butir Pil dobel L.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry S.H. mengungkapkan kuli bangunan yang ditangkap tersebut berinisial RW. Pemuda berusia 30 tahun itu ditangkap petugas Kepolisian di rumahnya di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

“Pada Selasa (8/3) lalu, Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menangkap RW karena mengedarkan kesediaan farmasi obat keras Pil dobel L,” ungkap Iptu Henry, Kamis (10/3).

Iptu Henry mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran obat keras jenis pil dobel L di wilayah Desa Kaliboto. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan mengenai informasi tersebut.

Baca Juga:  Bamsoet Ingatkan, Indonesia Rawan Ancaman Kejahatan Sistematik

Di rumah tersangka petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya di temukan barang bukti sebanyak 900 butir pil dobel l di kamar tersangka RW. Selain itu juga ditemukan 9 plastik kosong yang akan digunakan untuk membungkus pil dobel L tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjual. pil dobel l karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka ini mencari keuntungan dari menjual pil dobel L. Pengakuannya hasil keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iptu Henry.

Saat ini Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat keras ini. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan Denda paling banyak Rp. 1 milyar,” ungkap Iptu Henry. (*)

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *