Kompolnas Terima Laporan Terkait Buku LKS, Wali Murid Ini Gelar Tasyakuran

MOJOKERTO (OPTIMIS) – Diterimanya surat pengaduan masyarakat, tertanggal 9 Pebruari 2022, oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, tertkait dugaan skandal buku LKS, disambut gembira oleh Hadi Purwanto, ST, selaku Wali Murid Kelas 6 SD Pohkecik Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

Penyelidikan kasus yang kabarnya juga menyeret salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut sempat dihentikan oleh Satreskrim Polres setempat, dan setelah turun perintah dari Kompolnas, maka kasus buku LKS ini akan dilanjutkan kembali penyelidikannya.

Menyikapi hal ini, Hadi Purwanto yang akrab disapa Mas Hadi ini mengucapkan rasa syukurnya dan melaksanakan tasyakuran makan sate bersama di Warung Sate Sambiroto bersama puluhan wartawan dari berbagai media, baik cetak dan online, serta elektronik, Rabu, 25 Mei 2022.

Usai gelar perkara terkait Buku LKS di Mapolres Mojokerto, Mas Hadi menjelaskan, dirinya melaporkan dugaan tindak pidana terkait Buku LKS ini ke Polres Mojokerto pada 22 Februari 2021 lalu. Laporan yang dia buat itu langsung ditujukan kepada Kapolres Mojokerto, secara tertulis dengan No. Surat : 024/HPDUMAS/II/2021.

Baca Juga:  Sopir Bus Harapan Jaya tersangka Utama

“Namun perkara ini sempat dihentikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan pemberitahuan SP2HP Nomor : B/387/VIII/ Res. 3.3/2021, tertanggal 3 Agustus 2021, yang sebelumnya telah dilakukan gelar perkara tanggal 30 Juli 2021. Tetapi hasilnya dianggap bukan peristiwa pidana, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan,” katanya.

Mas Hadi mengaku saat itu merasa kecewa dengan kinerja dan keputusan dari Satreskrim Polres Mojokerto yang menghentikan laporannya itu. Padahal menurutnya laporan kepada polisi dalam perkara ini dianggapnya sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana.

“Tapi kenapa oleh Satreskrim Polres Mojokerto laporan terkait dugaan pemalsuan ISBN Buku LKS itu justru dihentikan penyelidikanya. Maka dari itu saya melangkah untuk melaporkan permasalahan ini ke Kompolnas RI, tanggal 20 Agustus 2021. Dan dapat respon balasan dari Kompolnas, 14 Desember 2021, dan diterimanya via pos, tanggal 3 Januari 2022 lalu,” urainya.

Baca Juga:  Obyek Wisata Sarangan Ditutup Saat PPKM Darurat
Mas Hadi saat diwawancarai wartawan

Mas Hadi sangat berharap pelaku pemalsuan ISBN buku LKS SD di wilayah Kabupaten Mojokerto itu dinaikkan statusnya menjadi tersangka dengan dengan bukti-bukti yang ada, dan cukup kuat ini..

Mas Hadi juga mengatakan, sebagai wali murid, dirinya tidak terima bila anak didik di Mojokerto dijadikan obyek perdagangan buku yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga dirinya meminta kepada aparat penegak hukum, agar oknum pelakunya harus dihukum sesuai perundangan yang berlaku.

“Sebagai wali murid dan konsumen, hak dan kewajiban saya sudah diatur jelas dalam UU No. 8 tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak pelaku usaha atau penerbit yang telah menerbitkan dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dijerat hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca Juga:  Polres Lumajang Kerahkan Water Cannon Droping Air Bersih untuk Warga

“Ini sudah jelas dan tegas tertuang dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen,” lanjut Mas Hadi.

Seperti diketahui, Buku Penjasorkes Kelas 6 SD yang menjadi sorotan publik ini diduga diterbitkan oleh CV Dewi Pustaka dengan merk dagang New Fokus. Perusahaan penerbitan tersebut kabarnya milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Reporter : Ririn Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *