Team Siluman Reskoba Polres Pasuruan Gulung Pengedar Beserta BB Narkotika

PASURUAN, optimistv.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan dalam rangka ciptakan wilayah Kabupaten Pasuruan yang bersih dari peredaran barang haram berupa Narkoba, berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan Narkotika secara maraton berurutan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba, AKP Slamet Wahyudi, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022, mendapatkan informasi di Wilayah Ds/Kel. Oro-oro Ombo Kulon, Kec. Rembang, Kabupaten Pasuruan, diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Sabu, Rabu (29/6/2022).

Selanjutnya, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (20), Pekerjaan Swasta (Instalasi listrik), warga JI. Apel/Pandean Kidul baru, Gg IV/14 RT.03/RW.08, Ds/kel. Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka ditangkap di dalam rumah kontrakan Ds/Kel. Oro-oro ombo kulon, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan. Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yaitu, Satu kantong plastik yang berisi Sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,72 gram, satu buah HP merk Samsung warna hitam beserta simcardnya, satu buah alat hisap/Bong yang terhubung 2 sedotan warna putih, satu buah korek api warna hijau.

Satu hari sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil menangkap pria dengan inisial AS (22), seorang Karyawan Swasta, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan secara maraton yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

Pelaku ditangkap di rumahnya, dan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni delapan kantong plastik yang Sabu dengan berat kotor masing-masing (0,24, 0,24, 0,24, 0,25, 0,27, 0,27, 0,27, 2,05) gram, satu buah dompet warna merah, satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan elektrik warna Silver, satu buah HP merk Redmi warna merah beserta kartu Indosat, satu buah alat hisap / bong yang terhubung dengan sedotan dan pipet kaca, dan dua buah sekrop dari sedotan plastik.

Pada tanggal 13 Juni 2022, pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Gempol, anggota Reskoba Polres Pasuruan juga berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, berinisial AS (50), seorang Pemandu Karaoke, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan seorang wanita berinisial SW (29) yang juga berprofesi sebagai Pemandu Karaoke, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Anggota Reskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti yakni, dua kantong plastik berisi Sabu seberat 0,93 gram, dua HP merk Samsung dan Xiomi beserta Simcardnya, satu buah alat hisap/Bong yang terhubung 2 sedotan warna putih, dua potongan sedotan pendek warna merah tempat menyimpan Sabu, satu buah korek api warna hitam, dan satu buah pipet kaca,” terangnya.

Baca Juga:  Menjelang Akhir Tahun 2021 Kapolres Jombang Musnakan Ribuan Botolan Miras

Atas perbuatannya, para pelaku dari ketiga kasus tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Slamet melanjutkan, pihaknya terhitung dalam selama dua bulan terakhir telah mengungkap 5 kasus penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Pasuruan, seperti yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Satresnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tidak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Pil Koplo logo Y.

Kedua pelaku tersebut berinisial MJA (34) seorang Sopir Elf warga Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, dan YE(29) seorang Kuli Bangunan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku tertangkap pada pukul 23.00 WIB, dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi Sabu seberat 1,10 gram, sepuluh botol obat berisi pil logo Y berjumlah 10.000 butir, satu buah Scrop dari sedotan plastik, satu buah timbangan elektrik warna silver, satu buah dompet berwarna coklat, dua buah HP merek Oppo dan Xiomi.

Kemudian tepat sebulan sebelumnya, pada pada hari Selasa, 24 Mei 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial NH (38), Wiraswasta, warga Kecamatan Sukorejo yang diduga mengedarkan narkoba jenis tablet loggo Y dan logo LL.

Baca Juga:  Kodim 0820 Probolinggo Gelar Penyuluhan Hukum Di Lingkunganya

“Tepat di rumah kontrakan pelaku, telah ditemukan barang bukti, yakni dua dus berisi 302 plastik yang berisi Pil Koplo logo ”LL”, setiap plastik berisi 1000 butir Pil Koplo logo ”LL”, dengan total jumlah keseluruhan berisi 302.000 butir Pil Koplo logo ”LL”, sepuluh dus berisi 337 kaleng yang berisi Pil Koplo logo ”Y” setiap kaleng berisi 1000 butir Pil Koplo logo ”Y”, dengan total jumlah keseluruhan berisi 337.000 butir Pil Koplo logo ”Y”, serta petugas juga menemukan satu buah HP merk Oppo dan uang senilai Rp.500.000,” lanjutnya.

Para pelaku kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari lima kejadian diatas, Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menghimbau dan meminta kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk menjauhi dan memerangi segala bentuk dan jenis peredaran Narkoba.

“Selain bisa merusak kesehatan tubuh, penyalahgunaan narkoba juga termasuk perbuatan yang melanggar hukum dan diharamkan oleh agama. Mari kita semua bersama-sama memerangi Narkoba terutama di wilayah Kabupaten Pasuruan agar tercipta Pasuruan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkoba.” pungkasnya.
Reporter : Andik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *