Gegera Mie Sedap & Minyak Goreng, Pemuda Bandung Digiring ke Mapolsek Tambelangan

SAMPANG, mediabrantas.id – Seorang pemuda Inisial MN alias Kacong, (20 tahun), warga Dusun Bandung, Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terjerat kasus dugaan tindak pidana pencurian.

Atas laporan Syamsudin (44 tahun), warga Dusun Duko, Desa Tambelangan, yang mengaku menjadi korban pencurian yang diduga dilakukan oleh Kacung, akhirnya team unit Reskrim Polsek Tambelangan langsung menggiring pelaku ke Mapolsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pantauan Media Brantas di lapangan, dan keterangan korban, barang yang hilang diduga digondol oleh Kacong, yaitu berupa satu unit HP Merk Samsung Galaxy A51 warna biru SM – A515F/DSN Prism Crush Blue, dua dus minyak goreng merk Minyak Kita, satu sak gula pasir yang berisi 10 kg, dan tiga dus Mie Sedap Goreng.

Baca Juga:  Seorang Pelajar di Pasuruan Diamankan Polisi

Kronologinya, sekitar pukul 24.00 wib, Syamsudin sedang ketiduran di teras rumah sambil memegang HP, kemudian sekitar pukul 02.30 WIB dia dibangunkan oleh adik iparnya bernama Dahlia dan diberitahu bahwa ada seorang laki-laki yang sebelumnya sudah dikenal bernama MN alias Kacong, masuk ke dalam pekarangan rumahnya. Setelah mengambil 3 buah dus Mie Sedap Goreng dan 2 dus minyak goreng merk Minyak Kita, pelaku lari ke arah timur.

Syamsudin kemudian langsung bangun, namun kebingungan karena saat itu HP miliknya yang ditaruh di dekatnya juga sudah raib. Tanpa berpikir panjang, dia berusaha mengejar pelaku. Saat itu Pelapor melihat Kacong lari dengan sekencang kencangnya, sehingga Syamsudin kehilangan jejak, dan hanya berhasil mengamankan 3 buah dus Mie Sedap yang tidak sempat dibawa oleh pelaku.

Diketahui pelaku ini merupakan anak remaja yang tidak punya pekerjaan, dimana saat beraksi tepat malam hari sekitar pukul 02.30 wib, pencurian itu dilakukan sendirian di TKP.

Baca Juga:  Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Kapolsek Tambelangan, Iptu Warnoto, SH melalui Kanit Reskrim, Nasrun Wijaya, SH membenarkan telah mengamankan terduga pelaku dugaan kasus 363 KUHP tersebut.

”Tersangka pelaku berinisial MN sudah kita amankan di Mapolsek Tambelangan,” jelas Kanit Reskrim, Nasrun Wijaya, SH kepada wartawan Media Brantas, Sabtu, 18 Mei 2024.

Menurutnya, tersangka pelaku pencurian ini diamankan berdasarkan laporan dari Syamsudin, warga kampung sebelah yang masih satu desa dengan pelaku, yakni Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01/ V / 2024 / SPKT / POLSEK TAMBELANGAN / POLRES SAMPANG / POLDA JATIM Tanggal 18 Mei 2024.

“Tersangka MN ini diduga melakukan pencurian, dan kami langsung mengambil langkah-langkah sebagai berikut, menerbitkan laporan Polisi, melakukan berita acara introgasi korban dan saksi saksi, mengamankan barang bukti, dan melaksanakan giat penyelidikan, serta RT L (Rencana Tindak Lanjut), melimpahkan kasus tersebut ke Sat Reskrim Polres Sampang,” terang Nasrun Wijaya selaku Kanit Reskrim Polsek Tambelangan. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *