PC POSNU Akan Kawal Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Kab. Kediri

KEDIRI, mediabrantas.id – Pimpinan Cabang Poros Saudara Nusantara (PC POSNU) Kabupaten Kediri, tidak mau tinggal diam terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2024 yang terjadi di Kabupaten Kediri, termasuk adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan bakal calon Wakil Bupati Kediri, Hj. Dewi Mariya Ulfa, S.T (sekarang cawabup petahan).

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua PC POSNU Kabupaten Kediri, Nur Arfi Khoiriyah yang mengatakan, selain ada Pengawas Pilkada, dari POSNU sebagai pemantau juga akan turut serta menciptakan Pilkada yang jurdil, seperti jargon Pilkada Jujur Kediri Makmur.

“Kami melihat tingginya hasrat mempertahankan posisi menjadikan ASN, perangkat desa dan pihak yang seharusnya netral. Tapi mereka ditengarai menghalalkan cara-cara yang tidak baik, yang seharusnya mempertahankan ataupun meningkatkan jabatan dengan cara kinerja dan prestasi. Kali ini diduga dengan cara ikut campur dalam urusan Pilkada, bukan sebagai penengah, namun sebagai tim sukses,” tuturnya.

Baca Juga:  Pagelaran Ketoprak Bareng Empunya Kumpul Dulur, Bikin Rakyat Terhibur & Makmur

Nur Arfi Khoiriyah juga menegaskan, keterlibatan mereka dalam kampanye tim sukses menyeret anggaran daerah kedalamnya.

“Contohnya, program kesehatan, program pendidikan dan sosial akan jadi tunggangannya. berkedok tugas bidangnya, ternyata ada embel-embel paslon, Kamis, 26 September 2024.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Kediri, Heri Sunoto, SH dikonfirmasi menjelaskan, bahwa hari ini dia kembali mendapingi cliennya untuk memenuhi panggilan terkait laporan yang sudah dilayangkan pada tanggal 20 September 2024 kemarin.

“Hari ini adalah rangkaian tindaklanjut dari pada laporan clien kami, Mas Arif yang kita dampingi pada 20 September kemarin. Sebenarnya kami diundang tanggal 25 September, berhubung ada kesibukan, makanya hari ini tanggal 26 September baru bisa memenuhi untuk penegasan klarifikasi tentang pengaduan kita atau laporan kita di tanggal 20 September kemarin,” terangnya.

Baca Juga:  Warga Ngrangkah Sepawon Minta Tidak Dianak Tirikan

Heri juga menjelaskan, proses tersebut masih terus berjalan dan ditangani oleh Tim Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk diminta keterangan kejadian yang lebih detail tentang kejadian yang dialami pelapor serta rujukan hukum pelapor terkait kejadian tersebut.

“Rangkaian itu tahapannya oleh Penyelenggara Pemilu. Jadi, kita ikutin, saya salah satu pihak terkait yang ikut diundang, apa yang kita laporkan itu akan ditangani oleh Tim Gakkumdu, tetapi hari ini penegasan terhadap laporan yang sudah masuk, rangkaian peristiwanya bagaimana prosesnya, apa yang dialami oleh pelapor, apa yang menjadi rujukan pelapor. Untuk sekarang tahapannya sudah dalam rumusan Tim Gakkumdu mengundang clien kami sebagai pelapor untuk menerangkan kembali mempertegas apa yang menjadi laporan yang sudah masuk tanggal 20 September kemarin,” tandasnya.

Bawaslu Kabupaten Kediri
Komisioner Bawaslu Devisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri, Muhammad Hamdaani, S.H.I saat dikonfirmasi awak media (foto: Mas Jay)

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H dikonfirmasi melalui Komisioner Devisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri, Muhammad Hamdaani, S.H.I menjelaskan, untuk kajian yang sedang diproses akan diadakan rapat pleno dan maksimal akan diumumkan besok tanggal 27 September 2024.

Baca Juga:  Wabub Trenggalek Kunjungi Masjid Baitusholah

“Ini merupakan bagian dari kajian kami, yaitu keterangan pelapor, saksi dan juga terlapor. Kalau untuk syarat formil dan materil sudah diregistrasi kemarin, setelah itu kami lakukan kajian dan juga nanti diserahkan ke Gakkumdu, untuk hasil dari kajian ini nanti kita pleno dahulu dan kita umumkan di papan pengumuman, dan kita sampaikan ke pelapor, besok maksimal kita umumkan hasil dari kajian kami,” tuturnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *