Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto, Ahmad Athoillah Gelar Reses Tahap III Tahun 2025

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Untuk menyerap Aspirasi Masyarakat di Daerah Pemilihan Magersari 1 Kota Mojokerto, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto, Ahmad Athoillah, mengelar Reses pada masa Persidangan (Tahap III) terakhir pada Tahun 2025 diHalaman Pondok Pesantren Al – Azhar, Jalan Raya By Pas Kota Mojokerto Minggu (10/11/2025).

Saat Reses, Kader PKB yang duduk di Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini didampingi Ketua DPC Partai PKB Kota Mojokerto, H. Junaedi Malik, SE, bersama Sekretaris DPC PKB, Ferry Saiful Huda, SH, dan Dewan Syuro PKB, H. Abdullah Fanani.

Acara Reses diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya yang langsung dilanjut dengan sambutan oleh Anggota Dewan Fraksi PKB yang akrab disapa Gus Atho ini, yang menjelaskan kalau Serap Aspirasi Masyarakat ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif (dirinya) dengan masyarakat melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa Reses yang telah terjadwal agendanya.

Baca Juga:  26 Orang Dari 11 Desa Se Kecamatan Ngadiluwih, Dilantik Jadi Perangkat Desa

Dijelaskan oleh Gus Atho, saat Reses seperti ini, selain menyerap aspirasi masyarakat, dirinya pun berkesempatan memberikan motivasi dan wawasan tentang kinerja Anggota DPRD Kota Mojokerto kepada masyarakat, dengan maksud mari bersama-sama berjuang untuk membangun Kota Mojokerto agar bisa lebih baik lagi ke depannya walaupun dalam kondisi adanya efesiensi (pemotongan) anggaran dari pusat.

“Jadi, Reses ini adalah kewajiban anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang merupakan kegiatan DPRD di luar gedung dewan,” ucap Gus Atho.

Gus Atho juga menjelaskan, Reses ini digelar bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapilnya sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Reses ini juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara pihak Dinas terkait dengan Kepala Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian Walikota atau Kepala Daerah dan Dinas terkait agar bisa  menindaklanjuti usulan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, yang tentunya semua ini disesuaikan dengan Anggaran yang ada di Pemkot Mojokerto” lanjut Gus Atho.

Baca Juga:  Abdul Hakim Terus Perjuangkan Nasib Guru TPQ dan Madrasah

Dijelaskan lagi oleh Gus Atho, bahwa Reses ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan, Dan semua usulan nantinya akan diambil yang urgent atau yang sekiranya mendesak saja sekiranya benar-benar untuk kepentingan masyarakat, yang mana nanti usulan yang syaratnya sudah melengkapi akan dirumuskan menjadi Pokir, yang penting syarat administrasinya terpenuhi. Sedangkan untuk tempat Ibadah harus sudah ada sertifikat nya dan juga lengkap syarat administrasinya, akan bisa terealisasi usulannya pada tahun 2027 mendatang.

Pada sesi serap aspirasi masyarakat atau tanya jawab, ada beberapa usulan di antaranya dari masyarakat yang menyoal masalah retribusi sampah, perbaikan jalan, serta gorong gorong yang tersubat, sehingga menimbulkan banjir sesaat jika hujan berlangsung cukup lama.

Ada juga warga mengusulkan pembangunan tempat ibadah dan beberapa usulan lainnya.

Sementara itu, Suyanto selaku Tenaga Ahli (TA) Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto, telah mencatat semua usulan warga yang nantinya agar dibahas bersama dengan DPRD Kota Mojokerto untuk ditindaklanjuti. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *