Aksi Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Negeri Sampang, Massa Soroti Keadilan Eksekusi Lahan

SAMPANG, mediabrantas.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Sampang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (8/10/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap rencana eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Sekitar 75 peserta aksi yang dikoordinatori oleh Lehon/Marzali mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB di Taman Kota Jalan Jamaluddin. Dengan membawa mobil komando, sound system, bendera Merah Putih, hingga ban bekas, massa kemudian bergerak menuju kantor pengadilan sambil menyuarakan tuntutan mereka.

Pengadilan Negeri Sampang

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa mereka menuntut keadilan atas proses eksekusi yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami berdiri hari ini di bawah terik matahari untuk mencari keadilan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” teriak salah satu orator, disambut sorakan peserta aksi lainnya.

Baca Juga:  PN Sampang Survey Lokasi Sengketa Tanah di Bicabbih

Situasi sempat memanas saat massa membakar ban bekas di perempatan Barisan sekitar pukul 09.46 WIB. Aksi kemudian berlanjut ke depan kantor pengadilan. Tak berhenti di situ, massa juga mencoba melakukan pembakaran ban di depan Kejaksaan Negeri Sampang. Upaya tersebut sempat dihalangi aparat keamanan hingga terjadi aksi dorong-mendorong. Namun, beberapa saat kemudian massa berhasil menyalakan api di lokasi tersebut.

Dalam tuntutannya, massa meminta agar pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Sampang ditinjau kembali. Mereka juga mendesak agar proses eksekusi ditunda hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk terkait dugaan perkara pidana pemalsuan akta jual beli yang dijadikan dasar eksekusi.

Pengadilan Negeri Sampang

Selain itu, massa juga menyoroti rangkaian putusan perkara perdata yang menjadi dasar eksekusi, yakni Putusan Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Spg, juncto Putusan Nomor 64/Pdt/2022/PT.SBY, hingga Putusan Nomor 3289 K/Pdt/2022.

Baca Juga:  Pemdes Barunggagah Fokuskan DD untuk Perkuat Ketahanan Pangan Melalui BUMDes

Sekitar pukul 10.30 WIB, perwakilan massa akhirnya diterima untuk berdialog dengan pihak pengadilan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Sampang menyampaikan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga keadilan, ketertiban, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Pengadilan Negeri Sampang

Setelah mendapatkan penjelasan, massa aksi secara bertahap membubarkan diri dengan tertib pada pukul 10.55 WIB. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai.

Aksi ini menjadi cerminan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya terkait sengketa lahan. Publik berharap setiap keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan asas keadilan dan transparansi. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *