Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi Gerindra Andik Sanjaya Gelar Reses, Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat

Dipublikasikan pada 7 September 2026

MOJOKERTO, mediabrantas.id โ€“ Dalam Rangka Untuk menyerap Aspirasi Masyarakat di Daerah Pemilihan 3 (Kecamatan Trowulan, Sooko dan Puri), Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Gerindra Andik Sanjaya, SH, ini Mengelar Serap Aspirasi Masyarakat atau Reses pada Masa Persidangan II Tahun 2026 di Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Minggu ( 6 /09/2026 ) yang dihadiri oleh Kepala Desa Kedungmaling H.Edi Prabowo, SH, dan para Tokoh Masyarakat di Kecamatan Sooko.

Dalam Sambutannya Anggota Dewan yang suka menolong yang akrab disapa Mas Andik ini menjelaskan bahwa masing-masing.

Sedangkan mengenai Reses ini , Mas Andik juga menjelaskan bahwa Reses atau Serap Aspirasi Masyarakat yang ia lakukan saat ini merupakan kewajibannya untuk melakukan komunikasi dua arah antara legislatif dengan Konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa Reses untuk menyerap Aspirasi Masyarakat.

Mas Andik yang berlatar belakang sebagai pengusaha ini juga mengatakan bahwa Reses ini bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapilnya sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Baca Juga:  Pj. Walikota Ali Targetkan Zero New Stunting 2024, Ini Upaya Pemkot Mojokerto Ciptakan Generasi Unggul

Anggota Dewan yang duduk di Komisi III ini juga mengutarakan bahwa Reses ini juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasnya nanti bisa ditindaklanjuti disesuaikan dengan kondisi Anggaran yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Dijelaskan oleh Kader Muda Gerindra ini, bahwa Reses ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan, Dan semua usulan akan diambil yang urgent atau yang mendesak untuk kepentingan masyarakat, dan yang terpenting itu Legalitasnya sesuai aturan yang mana nanti usulan yang syaratnya sudah lengkap akan dirumuskan menjadi Pokir, yang penting juga syarat Administrasinya terpenuhi, dan untuk tempat Ibadah ada sertifikat nya dan lengkap, bisa diusulkan melalui proposal untuk direalisasikan pembangunan di 2028 mendatang.

Baca Juga:  Mas Pj. Ali Kuncoro Buka Kembali Giat CFD Benteng Pancasila, Perdana BenHitz Vaganza

Dalam kesempatan ini Mas Andik pun menjelaskan bahwa dalam Reses ini, pihaknya tidak lagi memposisikan bertemu dengan hanya warga atau Kader Gerindra saja. โ€Selain melayani warga pemilih, tentunya saya juga wajib melayani seluruh lapisan masyarakat di Dapil 3 Kabupaten Mojokerto, dan Saya siap selalu jika dimintai tolong warga, yang penting prosudurnya jelas dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dalam Reses ini, kata kata Mas Andik yang merupakan Manager Tim Kesebelasan AKOR FC yang bermarkas di Desa Kejagan Trowulan ini, mengatakan jika kalau ada Aspirasi bisa dicatat, yang tentunya usulan warga tersebut akan dirinya perjuangkan, apalagi jika ini menyangkut hajat orang orang banyak atau Urgent dan dianggap mendesak karena memang menjadi kebutuhan masyarakat.

Sementara dalam sesi tanya-jawab, Ketua BPD Desa NGINGASremyong Purwanto mengusulkan agar
Jembatan Karang kedawang – Nginggas remyong yang sudah miring bisa segera dibangun, dan juga jalan menuju Desa Nginggasrembyong bisa dibangun atau dicor dengan rabat beton, Selain Pak Pur juga mengusulkan agar Pemkab Mojokerto segera membangun Sekolah
SMP Negeri 3 Sooko dan antar jemput sekolah.

Baca Juga:  Sebagai Ucap Rasa Syukur Kepada Alloh SWT, Keluarga Hadi Purwanto Mengadakan Gebyar Sholawat dan Santunan Anak Yatim

Sementara itu usulan dari Pak Pur tersebut langsung ditanggapi oleh Anggota Dewan Mas Andik yang mana mengenai usulan Pembangunan jembatan dan pembangunan jalan Cor. ” Saya akan ber –
koordinasi dengan pihak PUPR Kabupaten Mojokerto, Sedangkan masalah pembangunan Sekolah SMP Negeri 3 Sooko, saya sendiri pernah bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, dan pihak Dinas Pendidikan rencana akan menghitung dulu jumlah siswa yang sekolah
di SMP Negeri 3 Sooko ini itu kata Dinas Pendidikan, biar nanti sesuai dengan perencanaan, dan murid nya bisa penuh, ” kata Mas Dewan Andik Sanjaya.

Sedangkan usulan mobil untuk Jemput anak sekolah, pihak Dewan Andik menjelaskan kalau urusan jemput sekolah ini menjadi wewenang nya Yayasan Sekolah setempat. ( Ririn / Adv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *