Bapemperda DPRD Banyuwangi Lakukan Iventarisasi Usulan Raperda untuk Persiapan Penyusunan Propemperda Tahun 2027

Dipublikasikan pada 26 Oktober 2026

BANYUWANGI, mediabrantas.id – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan iventarisasi usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk persiapan penyusunan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2027.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan mengatakan, pihaknya mengawali iventarisasi usulan Raperda lebih awal untuk memberikan ruang kepada pengusul baik dari inisiatif dewan maupun eksekutif untuk menyampaikan syarat formil atas Raperda yang diusulkan.

“Kita mengawali supaya ada ruang dan waktu bagi pengusul, baik dari eksekutif maupun inisiatif dewan untuk menyampaikan syarat formil kelengkapan pengajuan Raperda untuk dibahas lebih lanjut ,“ ucap Ahmad Masrohan saat dikonfirmasi usai rapat kerja, Senin (26/10/2026).

Syarat formil pengajuan Raperda dalam Propemperda diantaranya kelengkapan administrasi wajib seperti Naskah Akademik (NA), Draf Raperda dan pemenuhan prosedur Harmonisasi,Pembulatan dan Pemantapan oleh Kanwil Kemenhum.

Baca Juga:  Kadisperindag, Koperasi & UMKM Provinsi Kaltim Bersama Kadis Perindag se - Kalimantan Timur Studi Banding ke Cokelat Mojopahit Mojokerto

“Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,“ ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini menjelaskan bahwa Bapemperda saat ini telah mengiventarisir  sebanyak 25 judul Raperda yang berasal dari usulan eksekutif, inisiatif dewan serta raperda sisa Propemperda Tahun 2026 yang belum sempat terbahas.

“Hanya ada satu usulan Raperda inisiatif dewan dari fraksi Demokrat yakni Raperda tentang Keolaragaan ,“ ungkapnya.

Bapemperda bersama eksekutif selanjutnya menyelaraskan daftar usulan yang akan dimasukkan dalam Propemperda. Koordanasi ini penting dilakukan untuk memastikan ageda pembentukan peraturan daerah dapat direncanakan secara terarah.

“Akan ada proses rasionalisasi Raperda dalam penyusunan Propemperda Tahun 2027 untuk menyeleksi dan menyelaraskan usulan regulasi agar sesuai dengan urgensi, kebutuhan nyata daerah, serta kemampuan pembahasan, “ pungkasnya. (*/Amarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *