Bapenda Kabupaten Mojokerto Berikan Klarifikasi Permasalahan Pajak Galian C Ilegal

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Ramainya pemberitaan di berbagai media yang menyoroti keberadaan lokasi Galian C ilegal dan legal dan bagaimana membayar pajak nya, ternyata mendapat tanggapan dari Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Mojokerto, Hj.Mardiasih, SH, MH, yang langsung merespon dan menerangkan bahwa saat ini ada 133 titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto.

“Jumlah itu terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas. Nanti data 133 titik tersebut akan kita publikasikan kepada publik secara tertulis. Galian C yang berizin dan yang saat ini masih beroperasi ada sebanyak 15 titik,” katanya.

Perlu diketahui, lanjut Mardiasih, target Pajak Minerba tahun 2022 adalah sebesar Rp 23 miliar dan realisasi 100 %. Di tahun 2023, target Pajak Minerba naik menjadi sebesar Rp 55 miliar.

“Dengan upaya kami bersurat di tiga lembaga, yakni KPK, Kemenkeu dan Kemendagri,” kata Mardiasih kepada puluhan wartawan saat dikonfirmasi di kantornya, Senin ( 3 / 4 / 2023 ).

Baca Juga:  HSN 2021,Wali Kota Gowes Hingga Salurkan Bantuan Bagi Tempat Ibadah-Ponpes

Dalam kesempatan tersebut, Mardiasih juga mengaku akan mengkaji tentang boleh atau tidaknya pihak Bapenda memuggut pajak bagi Galian C Elegal.

“Kami meminta dasar hukum, bisa atau tidak menarik pajak galian ilegal di Kabupaten Mojokerto. Mengingat sebelumnya, kami telah mengadakan rapat dua kali dan belum ada kesepakatan dengan Forkopimda. Rapat pertama, Kapolresta Mojokerto dan Kapolres Mojokerto saat itu tidak hadir. Kemudian rapat kedua, semua instansi diwakilkan, baik itu Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto, DLH, Satpol PP dan Perizinan,” lanjut mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto ini.

Sebagai tindak lanjut Bapenda Kabupaten Mojokerto akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak timbul kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto.

“Jadi dapat kami utarakan, tentunya kami tidak bisa memantau semua staf kami. Kalau Barracuda menemukan hal negatif, sudah laporkan saja. Hal itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri,” terang Mardiasih yang meminta kepada wartawan apa bila menemukan oknum Staf Bapenda Kabupaten Mojokerto nakal ketika bertugas di lapangan.

Baca Juga:  Pemkab Mojokerto Resmikan E-SPPT PBB-P2, Buku IV dan V

Selama ini, kata Mardiasih, ada beberapa titik pertambangan atau lokasi galian C di Kabupaten Mojokerto yang sudah pernah ia datangi, dan pihaknya mengedepankan bicara dari hati ke hati, bertanya mengapa ada tunggakan pajak.

“Saat di lokasi Galian C, kami tidak menuntut pajak galian C harus dilunasi, minimal ada pembayaran karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak. Jadi seperti itu solusi terkait pemblokiran rekening salah satu pemilik Galian C beserta anak istrinya,” urai Mardiasih.

Dirinya pun berumpama, jika ada pembayaran Rp 50 juta saja, kami langsung bersurat ke bank untuk membuka pemilik Galian C beserta anak istrinya. Atau solusi kedua bisa dengan surat kuasa pemindah bukuan dari wajib,” lanjut Mardiasih.

Sementara itu, terkait reklamasi Galian C itu tupoksinya bukan wewenang Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab. Hal itu merupakan wewenang pihak terkait yang telah memberikan izin pertambangan Galian C, atau Dinas Perijinan.

Baca Juga:  Bapenda Kab. Mojokerto Gelar Penganugrahan Pajak Daerah Award 2022

“Mengenai masalah CV Musika, Barracuda bisa menanyakan ke KPP Pratama, karena CV Musika bukan termasuk wajib pajak minerba. Besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama,” lanjut  Mardiasih mengkhiri keterangannya kepada Barracuda dan puluhan wartawan yang datang di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto.  (Ririn / Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *