MOJOKERTO, mediabrantas.id – Dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto terus berusaha untuk tetap berkomitmen dan berusaha guna mengoptimalkan pendapatan daerah secara akuntabel melalui Konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto ketika melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Drs.H. Teguh Gunarko, M.Si, didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Hj. Nurul Istiqomah, SE, Sekretaris Bapenda (Sekban), H. Pipit Susastiyo, SE., MM, bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto, HM. Iwan Abdillah, SH., M.Si, Kepala Dinas Pariwisata, Drs. Ardi Septianto, M.Si, Kabag Hukum Sekda Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Beny Winarno, SH., MH, Kadis Kominfo, Drs. Nugroho Budi Sulistyo, M.Si, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), H. Bambang Purwanto, SH., MH.
Menurut Sekdakab Teguh, saat melakukan konsultasi tersebut, dibahas mengenai pemungutan Pajak Barang dan jasa Tertentu atau PBT di kawasan hutan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Hj. Nurul Istiqomah menjelaskan, bahwa langkah Pemkab Mojokerto dalam hal ini Bapenda melakukan Konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan undang-undang serta mencegah tumpang-tindih kewenangan Pusat dan daerah sepanjang kegiatan usaha memenuhi unsur subjek dan objek pajak.
Usai melakukan Konsultasi dengan pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan konsultasi dengan Komisi ke-4 DPR – RI terkait pengelolaan Wisata dan PBJT di kawasan hutan.
Menurut Kepala Bapenda Nurul Istiqomah, bahwa konsultasi ini membahas perbedaan tafsir regulasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah terutama terkait pemungutan pajak barang dan jasa tertentu hubungan pajak daerah dengan pnbp serta kepastian hukum bagi pelaku usaha Wisata.
Saat itu jajaran Komisi IV DPR – RI mendukung kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendorong sinkronisasi kebijakan lintas antrian forum ini juga menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah pemerintah Pusat dan pengelola kawasan hutan dalam mewujudkan tata kelola wisata yang tertib adil dan berkelanjutan, hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR – RI, H. Muhammad Habiburrahman, yang merupakan Anggota DPR – RI dari Dapil 10 (Mojokerto, Jombang, Nganjuk -Madiun) dari Fraksi Partai NasDem.
Seperti diketahui saat ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto dibawah kepemimpinan Bupati Gus Barra menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan hutan.
Pemkab Mojokerto juga menegaskan bahwa kewajiban BPJT tetap dilaksanakan sesuai amanat undang-undang. melalui langkah ini.
Dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus berkomitmen menjaga kepastian hukum meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan potensi daerah demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, dalam upaya untuk peningkatan PAD dikawasan hutan, maka beberapa waktu lalu, Bapenda Kabupaten Mojokerto ini telah pula melakukan koordinasi dan kunjungan kerja ke Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto terkait penguatan tata kelola pajak daerah.
Sedangkan Kunjungan Bapenda ke pihak Perhutani ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk juga
mensinkronisasikan regulasi terkait pemanfaatan kawasan hutan dan kewajiban pajak, khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedangkan koordinasi dengan pihak Perhutani ini juga memberikan pemahaman Perda Nomor 03 Tahun 2023, dan ini penting dilakukan untuk menata potensi PBB-P2 atas bangunan-bangunan yang berada di area Perhutani yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga atau untuk kegiatan non-kehutanan.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto dari sektor-sektor yang dikelola Perhutani, dan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk memastikan kepatuhan pajak di seluruh kawasan, termasuk di wilayah kerja Perhutani, dan meningkatkan PAD secara sinergis. (Ririn)












