MOJOKERTO, mediabrantas.id – Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) Indonesia dibawah kepemimpinan Hadi Purwanto, ST., SH, melakukan audensi terkait Pajak Galian C Iegal bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Rabu pagi, 29 Maret 2023.
Ketua Barracuda yang akrab disapa Hadi Gerung ini datang ke Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto, langsung disambut oleh Kepala Bapenda Hj. Mardiasih SH., MH, didampingi Sekretarisnya, Pipit Susastiyo, SE , MM, dan beberapa Kabid di lingkungan Bapenda Kabupaten Mojokerto.
Hadi Gerung mengatakan, bahwa tujuannya untuk melakukan audiensi terkait polemik galian C, pembayaran pajak CV Musika dan pemblokiran rekening pengusaha Galian C atas nama Khoirul Anwar.
“Coba kami diberikan kepastian. Kami perlu transparansi jumlah wajib pajak dan tidak wajib pajak galian C di Kabupaten Mojokerto. Kemudian transparansi terkait besarnya dana reklamasi galian C di tahun 2015-2022,” ucapnya.
Hadi Gerung menyebutkan, selain itu dirinya juga meminta transparansi dana jaminan reklamasi yang telah dipergunakan untuk reklamasi.
“Jadi dapat kami jelaskan, bahwa niatan kami untuk datang beraudiensi disini bukan untuk menyudutkan Bapenda. Sebab, fakta di lapangan ada oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik pajak galian ilegal,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Hadi Gerung, patut diduga bahwa ada oknum Bapenda yang telah melakukan korupsi serta melakukan pencucian uang dalam pencatatan retase hasil Galian C. Realitanya 50 dump truck, tapi yang dicatat hanya 20 dump truck.
Sementara itu, terkait adanya pengaduan masyarakat atas nama Khoirul Anwar, Hadi Gerung menjelaskan, sebenarnya Khoirul Anwar bukannya tidak mau membayar pajak, tetapi beliau hanya butuh kejelasan, mengapa besaran pajak bisa naik dan tunggakan pajaknya bisa mencapai Rp 602 juta.
“Selama ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto kurang sosialisasi, website Bapenda tidak dimaksimalkan dengan baik. Kami meminta solusi agar rekening Khoirul Anwar beserta anak istrinya segera dibuka blokirnya,” pinta Hadi Gerung.
Sedangkan terkait CV Musika, menurut penelitian Barracuda, sudah ada keterangan dari 40 kepala desa yang mengaku bahwa cor beton BK desanya diambil dari CV Musika.
“Nah, disini kami juga ingin mepertanyakan masalah ini, termasuk berapa besaran pajak yang sudah dibayar dan harus dibayar oleh wajib pajak CV Musika pada tahun 2015 hingga tahun 2022,” lanjut Hadi Gerung.
Menanggapi beberapa pertanyaan dari Hadi Gerung tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Hj. Mardiasih, SH., MH, menerangkan, bahwa di Kabupaten Mojokerto saat ini ada 133 titik pertambangan, terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas.
“Nanti data 133 titik tersebut akan diberikan kepada Barracuda secara tertulis. Galian C yang berizin dan saat ini masih beroperasi ada sebanyak 15 titik,” katanya.
Perlu diketahui, lanjut Mardiasih, target pajak minerba tahun 2022 adalah sebesar Rp 23 miliar dan realisasi 100%.
“Sedangkan pada tahun 2023, target pajak minerba naik menjadi sebesar Rp 55 miliar. Upaya kami bersurat di 3 lembaga, yakni KPK, Kemenkeu dan Kemendagri,” ucapnya.
Mardiasih
juga akan mengkaji tentang boleh atau tidaknya pihak Bapenda memuggut pajak bagi Galian C Elegal.
“Kami meminta dasar hukum, bisa atau tidak menarik pajak galian ilegal di Kabupaten Mojokerto. Mengingat sebelumnya, kami telah mengadakan rapat dua kali dan belum ada kesepakatan dengan Forkopimda. Rapat pertama, Kapolresta Mojokerto dan Kapolres Mojokerto saat itu tidak hadir. Kemudian rapat kedua semua instansi diwakilkan, baik itu Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto, DLH, Satpol PP dan Perizinan,” lanjut mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto ini.
Sebagai tindaklanjut, Bapenda Kabupaten Mojokerto akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak timbul kecurigaan, baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto.
“Jadi dapat kami utarakan, tentunya kami tidak bisa memantau semua staf Bapenda. Kalau Barracuda menemukan hal negatif, sudah laporkan saja. Hal itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri,” terangnya.
Selama ini, kata Mardiasih, ada beberapa titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto yang sudah pernah ia datangi, dan pihaknya mengedepankan bicara dari hati ke hati, bertanya mengapa ada tunggakan pajak.
“Saat di lokasi Galian C, kami tidak menuntut pajak galian C harus dilunasi, tetapi minimal ada pembayaran. Karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak. Jadi seperti itu solusi terkait pemblokiran rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya,” ungkapnya.
Mardiasih pun ber-umpama, jika ada pembayaran Rp 50 juta saja, pihaknya langsung bersurat ke bank untuk membuka blokir rekening milik Khoirul Anwar beserta anak istrinya.
“Atau solusi kedua, bisa dengan surat kuasa pemindah bukuan dari wajib pajak Pak Khoirul Anwar,” lanjut Mardiasih.
Terkait reklamasi Galian C, menurut Mardiasih itu tupoksinya bukan wewenang Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab. Hal itu merupakan wewenang pihak terkait yang telah memberikan izin pertambangan Galian C, atau Dinas Perijinan.
“Mengenai masalah CV Musika, Barracuda bisa menanyakan ke KPP Pratama, karena CV Musika bukan termasuk wajib pajak minerba. Besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama,” terangnya. (Kartono)