Bupati Gelar Sosialisasi Perpres RI No. 87, Berikut Isinya!

TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – Pemkab Tulungagung mulai bersikap tegas terhadap oknum-oknum pelaku pungutan liar yang seringkali ditemui oleh masyarakat sehingga merugikan masyarakat.

Dalam rangka memberantas hal tersebut, Pemkab Tulungagung menggelar kegiatan sosialisasi dengan topik Penegakan Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan penguatan Perpres No. 87  Tulungagung 2016 guna mewujudkan Pelayanan Publik Indonesia Bersih Pungli.

Acara sosialisasi tersebut digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada hari Sabtu, (05/02/2022) pada pukul 09.00 WIB.

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM, Jajaran Forkopimda Tulungagung, Sekda Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si,  Kepala OPD Pemkab Tulungagung terkait, Sekretaris Satgas Pungli Republik Indonesia, Irjen Pol. Dr. H. Agung Makbul, SH, MH, Wakil Ketua 1 LBH HKTI Provinsi Jawa Timur, Teguh Syaiful Anwar, SH, MH, Sekretaris LBH HKTI Provinsi Jawa Timur Eko Puguh, Inspektur Kabupaten Tulungagung Drs. Tranggono Dibjoharsono, MM, Jajaran Anggota Satgas Saber Pungli RI serta Pengurus HKTI Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:  Optimalisasi PPKM Mikro dan Pos Penyekatan di Perbatasan

Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM memberikan sambutannya pada sesi pembukaan acara sosialisasi.

“Dalam rangka cipta kondisi Pemerintahan Daerah yang bersih, berwibawa dan ketentraman bagi masyarakat, bebas dari pungutan liar pada semua lini pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulungagung, maka telah dibentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/304/013/2016, terdiri dari Personil Pilihan yang melibatkan 7 (tujuh) Instansi Kesatuan meliputi Pemerintah Daerah, Kepolisian Resort Tulungagung, Kodim 0807 Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung, Pengadilan Negeri Tulungagung, Denpom TNI AD dan Lembaga Perguruan Tinggi,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif dari Sekretaris Satgas Saber Pungli RI, Irjen Pol Dr. H. Agung Makbul, SH, MH. dengan peserta sosialisasi.

Sekretaris Satgas Saber Pungli RI, Irjen Pol Dr. H. Agung Makbul, SH, MH memaparkan kesimpulannya bahwa, titik rawan pungutan liar lebih kepada siklus kehidupan yang membutuhkan pelayanan publik, selain itu beberapa klasifikasi tentang pungutan liar, diantaranya :

Baca Juga:  Wabup Rahmat Berharap Kabupaten Blitar Telorkan Pebulutangkis Berkaliber Dunia

1.) Kerugian Negara

2.) Kerugian Kebijakan Negara,

3.) Penggelapan Jabatan,

4.) Pemerasan,

5.) Perbuatan Curang, dan

6.) Gratifikasi.

Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggno Dibjoharsono juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar guna membentuk koordinasi antar Tim Satgas Saber Pungli lebih intensif.

“Dari sosialisasi ini saya berharap supaya Tim Satgas Saber Pungli dapat berkoordinasi secara intensif untuk mempersempit ruang gerak pelaku praktek pungli,” harap Tranggono.

Sekretarit Satgas Saber Pungli RI juga menjelaskan bahwa ada beberapa upaya bersama dalam mencegah pungli yakni pertama, sistem birokrasi yang handal, transparan dan profesional, kedua yakni penataan regulasi yang berkualitas, ketiga yakni komitmen kepala lembaga/daerah dalam melayani masyarakat, keempat yaitu pembenahan lembaga/aparat penegak hukum supaya tercipta profesionalitas penegak hukum, kelima yaitu penegakan hukum secara efektif dan terakhir yaitu, peran masyarakat dalam mengawasi pemerintah.

Baca Juga:  Supadi : Semoga Mas Dhito - Mbak Dewi Sukses dan Lancar Memimpin Kediri

Dalam sosialisasi kali ini juga dijelaskan bahwa pungli dalam perspektif tindak pidana korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan seseorang/pegawai negeri, pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah nominal uang yang tidak sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan terkait.

Reporter : Budi Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *