Cegah Korupsi, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerjasama dengan Kejari

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Untuk menutup celah atau mencegah korupsi dalam upaya untuk menata dan mengelola Pemerintah Daerah agar  bersih dan tidak tersangkut masalah hukum dikemudian hari,  maka DPRD Kota Mojokerto telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu.

Dilain pihak, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti kepada media ini menjelaskan bahwa Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Ery Purwanti pun  mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen pencegahan kecurangan dan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Menurutnya, dengan langkah MoU ini dirinya pun berharap jika pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan membangun gerakan moral dan sistem pencegahan yang kuat.

Baca Juga:  Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kota Mojokerto, dr. Dhita Roosita Ayu Gelar Reses Tahap II-[Copy #50346]

“Jadi, menurut saya,  Korupsi bisa merusak perekonomian dan demokrasi serta berdampak sistemik bagi masyarakat. Karena itu diperlukan langkah bersama untuk menutup celah terjadinya kecurangan maupun korupsi,” tegas Ery Purwanti.

Selain itu, Ery juga menyinggung peristiwa hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada tahun 2017 lalu sebagai pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan di Kota Mojokerto ini.

Dirinya pun berharap melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, para anggota DPRD dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai rambu-rambu hukum sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan taat aturan.

Selain itu,  Kader PDI -Perjuangan ini  menekankan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Kolaborasi Kasi Humas Polresta Mojokerto Bersama Tim Bakohumas KPU

“APBD adalah uang rakyat, sehingga harus dikelola dan digunakan sebaik-baiknya  untuk kepentingan masyarakat dan demi kesejahteraan masyarakat, juga ” lanjutnya.

Ditempat terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, S.H., menerangkan bahwa kerja sama antara DPRD Kota Mojokerto dengan pihak Kejaksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Abdul Rosyid menyebutkan bahwa melalui bidang Datun, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah.

“Jadi Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus,” jelasnya.

Menurut Abdul Rasyid, ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum, serta mediasi apabila terjadi sengketa antar lembaga atau instansi pemerintah.

Baca Juga:  DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Agenda Tanggapan Walikota Terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025-2029

Dirinya pun berharap kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan taat hukum di Kota Mojokerto.

“Kami berharap sinergi ini mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” katanya lagi. (Ririn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *