Dipublikasikan pada 9 Juni 2026
SIMALUNGUN, mediabrantas.id – Kepala SMP Negeri 3 Raya Kabupaten Simalungun, Edward Purba, mungkin saja tidak dapat dinikmati masa tuanya pasca pensiun dengan senang hati, karena harus mempertanggungjawabkan jabatannya yang diduga terjadi penyimpangan.
Dugaan itu terlihat ketika jurnalis media ini melakukan konfirmasi pada hari Jum’at, 05 Juni 2026, sekitar jam 10.00 WIB, ternyata tidak disambut dengan baik. Bahkan mungkin karena stress sudah diperiksa oleh Inspektorat, Kejaksaan dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), secara arogan dia malah mengusir awak media.
Menurut informasi, di SMPN 3 Raya, ada dugaan penyimpangan dana BOS tahun anggaran 2022-2025 sebesar Rp. 1.288.028.392, serta penyerapan BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasaran (sarpras) yang kabarnya nominalnya sebesar Rp. 237.826.000, tetapi realitanya bangunan sekolah di Jalan Limag, Desa Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu terlihat rusak parah.

Sayangnya, saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala SMPN 3 Raya, Edward Purba, tidak bersedia, dan malah mengatakan media tidak berhak mempertanyakan hal tersebut, karena sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat, Kejaksaan, dan BPK.
“Sekolah saya sudah diperiksa BPK, Inspektorat dan Kejaksaan, Ibu tidak bisa mempertanyakan itu lagi,” katanya.
Edward Purba juga menegaskan kalau dirinya tidak takut dilaporkan, karena sudah memasuki usia pensiun. Bahkan dengan nada tinggi dia mengancam akan meratakan orang yang melaporkannya.
“Silahkan laporkan Bu, saya sudah mau pensiun, saya tidak takut dilaporkan. Sudah rata semua saya lihat ini sekarang,” ucapnya ke Jurnalis dengan mata melotot.
Saat dimintai izin untuk pengambilan foto sebagai dokumentasi, Edward membentak serta mengusir jurnalis dari ruangan.
“Saya tidak mengizin untuk memfoto-foto di sekolah ini. Keluar kau sekarang, atau saya yang keluar” ucapnya dengan kasar.

Sementara itu, Richard, seorang pemerhati pendidikan di Simalungun, mengaku sangat menyayangkan sikap Kasek yang terkesan tertutup, arogan, dan kurang beretika.
“Masak seorang Kasek kasar seperti itu. Kurang beretika saat berbicara. Bagaimana dengan anak didiknya yang merupakan generasi penerus bangsa, apakah diajari seperti itu juga saat berbicara dengan orang,” ucapnya geram.
Hal senada juga diungkapnak Humas Dewan Perwakilan Nasional (DPN) Lembaga Pengawasan Pelaksana Pelanggaran Hukum (LP3H), Johanri S, ST, yang juga mengaku sangat menyayangkan sikap tertutup Kasek, bahkan arogan terhadap Jurnalis.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan hal yang mutlak diketahui semua orang, demi menjaga kepercayaan publik. Jika ditutup-tupi, maka kuatlah dugaan adanya penyelewengan,” ujarnya.
Menurut Johoanri, sikap tersebut dinilai sangat menciderai UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan melanggar displin ASN PP No 94 tahun 2021.
“Jika Kasek Edward terbukti tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS kepada publik dan menghalangi tugas jurnalistik, maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 juta sesuai UU KIP No 14 tahun 2008 dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 Juta sesuai UU Pers No 40 tahun 1999,” tuturnya.
Johanri juga mengatakan, sikap arogansi Kasek terhadap Jurnalis merupakan pelanggaran dan tidak pantas jadi contoh seorang tenaga pendidik yang dapat diberikan sanksi administratif dan disiplin ASN.
“Sesuai dengan PP No 94 tahun 2021, jika terbukti bersalah, maka Plt Kadisdik Simalungun Frits Ueki Damanik berkewajiban memberikan sanksi berat mencopot Kasek dari jabatannya. Aparat Penegak Hukum (APH), Kejari, Inspektorat, Kepolisian agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait penyerapan dana BOS di sekolah,” tegasnya. (Evi)












