MOJOKERTO, mediabrantas.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan Pelatihan Digital Marketing Melalui E- Katalog V – 6 pengadaan barang melalui di Aula Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, yang langsung dibuka oleh Kadis Koperasi dan Usaha Mikro H. Abdulloh Muhtar, S.Sos,MM, Rabu ( 29 / 04 / 2025 ), dengan para peserta para pengiat UMKM Kabupaten Mojokerto binaan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Dalam sambutannya Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto H. Abdulloh Muhtar yang akrab disapa Abah Muhtar ini mengatakan bahwa e-katalog bertujuan untuk memberikan pemahaman para UMKM.
Dirinya berharap para UMKM Binaan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ini bisa tahu tentang cara pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog. ” E-katalog merupakan platform online yang menyediakan daftar barang dan jasa yang dapat dipesan oleh pembeli , dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, ” ucap Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Abah Muhtar didampingi Kabid Pemasaran Ibu I’in Wulyani, M. PSi.

Dijelaskan oleh Abah Muhtar bahwa pengadaan melalui e-katalog memungkinkan pembelian barang dan jasa secara cepat dan mudah, tanpa perlu lelang atau tender yang panjang.
“Proses pengadaan menjadi lebih transparan karena semua data dan informasi terkait tersedia di platform e-katalog, karena E-katalog menjamin spesifikasi teknis barang/jasa yang dipesan dan harga yang ditawarkan seragam, ” lanjut Abah Muhtar.
Untuk itu Abah Muhtar berharap kepada para UMKM Binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto ini benar benar memanfaatkan pelatihan semua aplikasi, karena ini sudah menjadi anjuran pemerintah, sebab
Pengadaan melalui e-katalog merupakan bagian dari transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu Nara sumber dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Mojokerto Bu Enggar wati,SE, memberikan bimbingan teknis terkait tata cara penggunaan e-katalog, termasuk publikasi,
Informasi terkait e-katalog dan tata cara pengadaan melalui e-katalog dipublikasikan melalui website, media sosial, dan media massa.
Dilain Pihak LKPP atau PBJ Kabupaten Mojokerto juga menyediakan konsultasi bagi instansi yang ingin menggunakan e-katalog.
RUU PBJ Publik yang fokus pada pengadaan melalui e-katalog. ” Jadi penggunaan E-Katalog ini akan Mempermudah proses pengadaan bagi instansi atau para UMKM, karena telah dijamin keamanan dan transparansi dalam proses pengadaan, karena dianggap
Efisiensi, dan Mempercepat proses pengadaan dan mengurangi biaya administrasi.
Sebab dengan mengunakan aplikasi E katalog, maka semua akan Sistematis dan Memastikan proses pengadaan dilakukan secara sistematis dan terstruktur, dan Pengadaan Barang Melalui E-katalog.
Dijelaskan oleh Bu Enggar bahwa, e-katalog ini menjadi instrument baru dalam menciptakan pengadan barang/jasa pemerintah yang terbuka dan efisien. ” Jika anda memiliki usaha, pastikan anda kemudian punya Nomor Induk Berusaha atau NIB, dan NPWP.
Pelatihan Pemanfaatan E-Katalog Lokal – PBJ bagi semua instansi atau Wirausaha ini
Merujuk pada Surat Edaran KPK RI No. 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa melalui Implementasi e-Katalog.
Diawal penjelasannya Bu Enggar pun telah mengatakan, Apa itu E-Katalog dan Proses Pembelian Barang/Jasa Melalui
E-katalog, yang meliputi barang, pekerjaan konstruksi dan/atau jasa lainnya.
E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), untuk menyediakan berbagai barang dan jasa melalui E katalog versi 6.
Melalui e-katalog, pembelian barang dan jasa bisa dilakukan secara cepat dan mudah.
Harapannya melalui Pelatihan ini, kita dapat mewujudkan proses pengadaan barang/jasa yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel di Kabupaten Mojokerto ini. (Kartono)