DPN LP3H Minta Tambang Ilegal Ditindak Tegas

Dipublikasikan pada 12 Juli 2026

SIMALUNGUN, mediabrantas.id – Praktek tambang ilegal yang meresahkan masyarakat, bahkan juga bisa jadi membahayakan lingkungan sekitar, menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Nasional (DPN) Lembaga Pengawasan Pelaksana Pelanggaran Hukum (LP3H).

Hal itu diungkapkan Humas DPN LP3H, Johanri Sinaga, ST yang mengaku sangat kecewa dengan adanya tangkahan terkesan bebas operasional selama puluhan tahun, padahal tanpa memiliki izin. Dirinya juga mengaku merasa heran dengan penegakan hukum di wilayah hukum (wilkum) Polsek Kerasaan.

“Saya kecewa dan heran, kok bisa melemah pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), dampak negatifnya kan sangat besar. Kalau dilakukan pembiaran terus akan timbul bencana, jangan tunggu sampai ada korban,” katanya.

Johanri mengatakan, kalau usaha tangkahan batu padas wajib memiliki perizinan di bidang pertambangan tanpa terkecuali.

Baca Juga:  Edarkan Pil Koplo, Dua Warga Diamankan Polisi

“Usaha tangkahan wajib memiliki beberapa perizinan, di antaranya, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan ( IUP), Izin Pertambangan Rakyat ( IPR), Izin Transportasi dan Penjualan, kewajiban reklamasi pasca tambang, persetujuan lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin penggunaan lahan jika tanah bukan milik pelaku usaha,” ungkapnya.

Johanri menjelaskan, regulasi sudah jelas di atur dengan perundang-undangan dan diberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Sesuai UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), PP No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, apabila tidak dipatuhi akan diberikan sanksi pidana dan sanksi administratif.

“UU minerba jelas aturannya bagi yang melanggar yakni sanksi pidana diberikan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar, untuk sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, apabila terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Curi Motor, Seorang Kuli Bangunan Diamankan Polsek Pesantren

Johanri berharap kepada penegak hukum segera turun untuk memeriksa secara tegak lurus dan tidak ada intervensi dari pihak manapun bila terbukti bersalah.

“Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Polres Simalungun agar segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh ke lokasi tangkahan dan apabila terbukti benar tidak memiliki izin usaha penambangan, maka pihak kepolisian berkewajiban memberikan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” pintanya. (Evi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *