Dipublikasikan pada 29 Juli 2026
MAGETAN, mediabrantas.id – DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Magetan, Selasa, 28 Juli 2026.
Hadir Bupati Nanik Sumantri, Plt. Ketua DPRD Suyatno, Semua Anggota DPRD, Forkopimda dan tamu undangan. Rapat dibuka langsung Plt. Ketua DPRD Kabupaten Magetan sampampaikan,”bahwa rapat paripurna telah memenuhi forum sesuai ketentuan tata tertib DPRD. Sehingga agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan.

Hasil Rapat Paripurna Suyatno sampaikan,” sejumlah catatan penting hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait pengelolaan pajak masih lemah dan beberapa temuan, tentang keringanan pajak air tanah tanpa dasar kemampuan keuangan, jadi omzet hotel belum sesuai, data PBB-P2 belum menyeluruh, reklame belum dipajaki, dan obyek PBJT parkir sudah didata tapi belum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Di sektor retribusi pasar dan pemanfaatan ruang milik jalan untuk tiang serta kabel fiber optik dipungut belum maksimal. Disarankan Pemkab segera membuat regulasi retribusi pemanfaatan kekayaan daerah berupa ruang jalan. Ditemukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar 51,9 miliar di DPUPR dan Dinas Kesehatan. Diminta OPD lebih cermat dalam menggunakan akun belanja sesuai ketentuan.
Kekurangan volume pekerjaan proyek di DPUPR baik konstruksi maupun hibah dengan total ratusan juta rupiah. Kelebihan pembayaran diminta segera dikembalikan ke kas daerah.
Sisa Lebih Anggaran (SiLPA) menjadi agar lebih dipersiapkan dengan perencanaannya maksimal sehingga tahun kedepan bisa dimanfaat untuk pembangunan yang tepat dan silpa akan turun. Mempertimbangkan Silpa tahun 2025 masih terlalu tinggi, Kami dari DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan agar anggaran tepat sasaran dan sesuai aturan.
Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dan pertambangan. Sebagai usulanbpenerapan sistem parkir elektronik atau e-ticketing untuk mengefektifkan pemungutan.
Pelaksanaan APBD tahun 2025 ada yang baik dari kinerja Pemkab terkait pendapatan tahun 2025 pemanfaatan Kabupaten Magetan melampui target dengan realisasi 102,52 % dari target yang ditetapkan. Tetapi aspek belanja kurang maksimal.
Realisasi belanja daerah tahun 2025 sebesar 96,02% kinerja perangkat daerah kurang maksimal, hingga menyebabkan Silpa tahun 2025 meningkat sebelumnya 135, 8 milyar atau senilai 6,5% dari dana tersedia.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan,” apresiasi kepada seluruh unsur DPRD atas dukungan dan sinergi selama proses pembahasan Raperda, mulai dari tahap awal hingga pengambilan keputusan.
Hal ini berbagai catatan, rekomendasi serta masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun mendatang. (Suci)






