DPRD Mulai Bahas Ranperda Usulan Bupati Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TRENGGALEK, mediabrantas.id – DPRD Kabupaten Trenggalek mulai melakukan pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Setelah pada pembahasan sebelumnya Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan tentang Ranperda ini dalam sidang paripurna, Rabu (14/5), para anggota legislatif segera melakukan pembahasan.

Jum’at (16/5) giliran Fraksi-Fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya terhadap ranperda usulan bupati itu. Dalam paparan sebelumnya Bupati Trenggalek menjelaskan alasannya mengusulkan  perubahan  kedua atas  Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dikarenakan 2 alasan. Yang pertama terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait nomenklatur perangkat daerah. Kemudian alasan selanjutnya sebagai bentuk upaya mendukung visi yang diusung.

Terkait dengan perubahan nomenklatur, contohnya Badan Kepegawaian Daerah yang sesuai dengan ketentuan sekarang tidak hanya mengurusi tentang urusan kepegawaian saja melainkan juga mengurusi terkait peningkatan sumberdaya ASN. Sedangkan untuk mendukung visi RPJPD Trenggalek, urusan Lingkungan Hidup yang dulunya hanya bidang akan ditingkatkan menjadi Dinas. Kemudian juga dengan usulan adanya Dinas Pendapatan Daerah sendiri, tidak tergabung dengan Badan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Bupati Mojokerto Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Dengan begitu harapannya Dinas Lingkungan Hidup bisa fokus menyukseskan cita-cita Net Zero Karbon. Sedangkan Dinas Pendapatan bisa fokus mengoptimalkan sumber+sumber pendapatan asli daerah.

Suhadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai memimpin jalannya paripurna menjelaskan “rapat paripurna hari ini agendanya pandangan umum fraksi tentang perubahan kedua Perda 17 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” tutur Politisi PKB itu.

Ditambahkan juga olehnya, “ada beberapa perubahan yang diajukan. Ada beberapa pandangan dari masing-masing fraksi tadi. Intinya ada sebagian fraksi yang mendukung dan sebagaian yang harus disesuaikan dengan kondisi daerah kita,” imbuhnya.

Seperti contoh sesuai dengan nota penjelasan yang disampaikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga disusulkan menjadi dua Dinas. Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Hari ini ada 2 pendapat, ada yang setuju dipecah dan ada yang setuju tetap.

Baca Juga:  Forkopimda Bangkalan dan Ditlantas Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan di Terminal

Kemudian lagi, jelas Suhadi “kemarin ada Badan Keuangan  dan Aset Daerah, sekarang juga akan dibentuk Dinas Pendapatan. Melihat usulan eksekutif jumlah OPD bertambah namun dari kami ada sebagian yang tidak setuju jumlah OPD bertambah dan sebagian lainnya setuju tidak bertambah. Tinggal kajiannya nanti seperti apa,” tandas Wakil Ketua DPRD Trenggalek itu.

Sementara itu Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto yang hadir mewakili Bupati Trenggalek dalam paripurna, menyambut baik pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dengan Nota Penjelasan Bupati Trenggalek atas Perubahan Kedua Perda 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Terkait dengan pandangan umum yang telah disampaikan, Sekda penghobi bola itu bersepakat untuk memberikan jawaban pada pembahasan berikutnya, yang rencananya dijadwalkan hari Rabu mendatang. (TGX. Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *